Berita Media Globalberita terkiniDaerahLampungTanggamus

Rapat Paripurna Pengesahan Ranperda Kabupaten Tanggamus Tahun 2924

Laporan : Suryadi

TANGGAMUS,(Suaratrans.com) -DPRD Kabupaten Tanggamus menyetujui sekaligus mengesahkan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus. Atas nama Pemkab Tanggamus, Pj Bupati Mulyadi Irsan mengapresiasi dengan mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus.

Ucapan terimasih tersebut dikatakan Pj Bupati Tanggamus Ir Mulyadi Irsan, saat menyampaikan pendapat akhir kepala daerah, terhadap 3 buah Ranperda yaitu RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2024, Pembentukan Perangkat Daerah, dan Pencabutan beberapa Peraturan Daerah, dalam Rapat Paripurna DPRD Tanggamus yang berlangsung di ruang sidang DPRD Tanggamus, Jl. Urip Sumoharjo No.1, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus, Jum’at (16/8).

Disampaikan Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan dalam pidato sambutannya, Peraturan Daerah merupakan Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Kepala Daerah.

Mengingat betapa pentingnya penyusunan peraturan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan otonomi daerah, dengan demikian kedudukan peraturan daerah dalam tatanan peraturan hukum nasional telah diakui khususnya dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka penyusunan peraturan daerah harus berdasarkan suatu metode yang baku dan pasti.

Selain itu diperlukan pula tatanan yang tertib dalam menyusun peraturan daerah, mulai dari tahap perencanaan, penyampaian, persetujuan sampai dengan tahap pengesahan.

Adapun Rancangan Peraturan Daerah yang telah kita setujui bersama ini terdiri dari 3 (tiga) buah Ranperda. Yaitu ; Kesatu, Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

Sebagaimana yang telah kami uraikan pada saat Penyampaian Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 pada Tanggal 12 Agustus 2024, bahwa penyusunan Rancangan Perubahan APBD ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kabupaten Tanggamus yang merupakan prioritas dan tertuang dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan.

“Dalam Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 telah tersusun struktur Perubahan APBD yang terdiri dari Pendapatan, Belanja maupun Pembiayaan, dalam rangka mengakomodir kepentingan pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Tanggamus,” ujarnya.

Lanjut Mulyadi Irsan, secara garis besar Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 yang baru saja disetujui, dapat Saya jelaskan sebagai berikut :

Baca Juga:  Wakapolda Lampung Kunjungi Pos Pelayanan Operasi Ketupat Krakatau 2024 Polres Tanggamus

1.PendapatanDaerah Kabupaten Tanggamus pada tahun 2024 mengalami perubahan, dari semula Rp.1.802.316.876.174, menjadi Rp.1.806.058.822.374, atau bertambah sebesar Rp.3.741.946.200,-

2. Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2024 mengalami perubahan dari Rp.1.783.402.490.691, menjadi Rp.1.808.091.773.981, atau bertambah sebesar Rp.24.689.283.290.

3. PembiayaanDaerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 terdiri dari ; Penerimaan Pembiayaan, meningkat dari Rp.4.121.493.000, menjadi Rp.25.068.830.090, yang merupakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya, berdasarkan HASIL AUDIT BPK.

Pengeluaran Pembiayaan, tetap sebesar Rp.23.035.878.483, dipergunakan untuk Pembayaran Cicilan Pokok Hutang PEN. Pembiayaan total, menjadi Surplus Rp.2.032.951.607, dimana pembiayaan total ini untuk menutup defisit anggaran yang terjadi.

“Berdasarkan penjelasan tersebut, maka Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun 2024 tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah,” ucap Pj Bupati.

Masih kata Pj Bupati, persetujuan Ranperda yang kedua adalah ; Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus. Dalam rangka mewujudkan Perangkat Daerah yang berdasarkan asas efisiensi, efektifitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas dan fleksibel.

Agar penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berdayaguna dan berhasilguna, maka dilakukan peninjauan kembali Organisasi Perangkat Daerah.

Peraturan Daerah ini menetapkan pemecahan Badan Pengelola Keuangan Daerah, perubahan tipologi pada Dinas Perikanan, dan pemecahan pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, kemudian Dinas Pendidikan ditambahkan menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Penyesuaian nomenklatur perangkat daerah disesuaikan dengan perkembangan dan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Persetujuan Ranperda yang ketiga adalah; Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pencabutan beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus.

Bahwa dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/M-DAG/Per/1/2015, serta berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/434/B.III/HK/2016 tentang Pembatalan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Umum beralkohol, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan umum beralkohol, bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi.

Selanjutnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Sekretariat KORPRI bukan merupakan Perangkat Daerah sehingga perlu dilakukan pencabutan terhadap Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kabupaten Tanggamus.

Baca Juga:  Gunawan: Saya Berharap, Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Dapat Memberikan Bantuan

Demi menjamin kepastian Hukum, tertib administrasi hukum, dan melaksanakan amanat undangundang atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus sehingga tidak bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka perlu mencabut beberapa Peraturan Daerah tersebut.

“Dan pada siang hari ini, kita telah sampai pada tahapan persetujuan Ranperda, oleh karena itu Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Tanggamus menyampaikan terima kasih kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus yang terhormat, yang telah membahas dan menyetujui 3 (tiga) Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah,” imbuh Pj Bupati.

Dia menambahkan, dengan telah disetujuinya Ranperda ini, menunjukkan bahwa kita telah menampung aspirasi masyarakat, sehingga terbitnya Perda ini nantinya diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pembangunan daerah dan semakin mempercepat terwujudnya Kabupaten Tanggamus yang makin maju, adil dan makmur.

Sebelum Saya akhiri pendapat akhir ini, Saya ingin sampaikan bahwa beberapa hari lagi, Pimpinan dan Anggota DPRD akan memasuki Purna Tugas. Telah 5 tahun kebersamaan diantara kita, eksekutif dan legislatif, bersama memimpin daerah yang kita cintai ini, dengan segala permasalahan dan keberhasilan yang kita hadapi.

Apa yang telah kita capai bersama, semoga dapat dipertahankan dan ditingkatkan. Kesemuanya ini adalah demi kemajuan daerah dan demi kesejahteraan warga masyarakat Kabupaten Tanggamus.

Saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan, atas 5 tahun kebersamaan dalam pelaksanaan pembangunan di daerah yang kita cintai ini. Mungkin selama pelaksanaan tugas, ada kekhilafan dan kesalahan yang Kami lakukan, Untuk itu, dari lubuk hati yang paling dalam, secara tulus Kami sampaikan permohonan maaf yang sebesar-sebesarnya.

“Demikian yang dapat saya sampaikan, semoga Allah SWT., senantiasa meridhoi segala usaha dan Ikhtiar kita semua. Aamiin, Aamiin ya robbal alamin. Saya tutup dengan sebuah pantun: Kita tutup Sidang Paripurna, Yang isinya Persetujuan Ranperda. 5 tahun Kinerja DPRD sungguh luar biasa, Terimakasih & bangga pernah bekerja bersama anda semua,” tutup Pj Bupati.

Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Suaidi, mewakili, para Forkopimda Kabupaten Tanggamus, para Staf Ahli Bupati, para Asisten, para Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bagian, Camat Sekabupaten Tanggamus, Insan Pers, dan Para Undangan lainnya.(ADV)

Artikel Terkait

Back to top button