Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Tubaba Sosialisasi Penanganan Daging Kurban ASUH
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Tubaba Sosialisasi Penanganan Daging Kurban ASUH

Suaratrans.com- Tulang Bawang Barat– Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) mengadakan kegiatan sosialisasi penanganan daging kurban Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH). Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula balai Tiyuh (desa) Marga Kencana, kecamatan Tulang Bawang Udik, kabupaten setempat pada Kamis, 22/05/2025 pagi.

Penyelenggaraan kegiatan tersebut dilakukan bersama dengan dihadiri ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Juru sembelih Halal (JULEHA) Tubaba dr. Wiwid, dan ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tubaba Ustad Makrus Ali, tokoh agama Muhidin Pardi.
Serta puluhan undangan yang merupakan para peserta perwakilan dari seluruh kecamatan yang ada di Tubaba. Yaitu para calon penyelenggara penyembelihan Hewan Kurban pada Idul Adha 2025 tahun ini.
Dikatakan kepala bidang (Kabid) keswan drh. Ihwan mewakili kepala dinas (kadis) peternakan dan keswan Nazarudin bahwasanya pihaknya pemerintah daerah, melalui disnakeswan Tubaba bersama JULEHA, dan MUI melakukan sosialisasi kegiatan tatacara penyembelihan hewan kurban yang aman, sehat, utuh, serta Halal untuk dapat dikonsumsi.
“Kegiatan ini kita lakukan hanya sekali dalam satu tahunnya. Tatacara bagaimana melakukan penyembelihan hewan kurban yang baik dan halal untuk dapat kita konsumsi “jelasnya Kabid keswan Tubaba drh. Ihwan.
Dirinya berharap agar para penyembelih hewan kurban dapat memperhatikan materi yang telah disamapiakan. Menjadikan kegiatan sosialisasi tersebut sebagai acuan ketika melakukan penyembelihan hewan kurban nantinya.
Diketahui acara tersebut dibuka langsung oleh kepala dinas peternakan dan kesehatan hewan (kadisnakeswan) Tubaba Nazarudin. Dengan dihadiri seluruh peserta dan pihak MUI, tokoh agama, serta JULEHA. Sementara itu ketua DPD JULEHA Tubaba dr. Wiwid mengatakan pentingnya melakukan penyembelihan hewan kurban dengan baik dan halal.
Hal tersebut untuk memastikan dan membedakan antara hukumnya halal, haram, dan makruh pada hewan kurban yang telah disembelih untuk dimakan. (*)