Perseteruan Ketua BPT Panaragan VS Kepalo Tiyuh Sangat Menegangkan, Ketua Formades : Ini Masalah Serius APH Harus Usut Tuntas
Perseteruan Ketua BPT Panaragan VS Kepalo Tiyuh Sangat Menegangkan, Ketua Formades : Ini Masalah Serius APH Harus Usut Tuntas

Suaratrans.com- Tulang Bawang Barat-Ketua Umum Forum Membangun Desa (Formades) Junaidi Farhan menyesalkan Perseteruan antara Kepalo Tiyuh (katih) dan Badan Permusyawaratan Tiyuh (BPT) di Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat yang dapat berdampak negatif pada masyarakat tiyuh.
“Ini masalah serius, karena konflik tersebut dapat menghambat pembangunan tiyuh, memecah belah masyarakat, dan mengurangi kepercayaan terhadap pemerintahan tiyuh, hal tersebut jangan dibiarkan berlarut-larut,” katanya.
“Dalam suasana konflik, Kepalo Tiyuh dan BPT mungkin lebih fokus pada perebutan kekuasaan daripada menjalankan tugas dan fungsi mereka masing-masing. Hal ini dapat membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu, baik dari pihak Kepalo Tiyuh maupun BPT,” jelasnya.
Masih menurut Junaidi Farhan, Konflik tersebut harus segera dimediasi dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, seperti camat atau tokoh masyarakat, untuk melakukan mediasi dapat membantu menyelesaikan konflik. Jika konflik tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan, maka penyelesaian melalui jalur hukum mungkin diperlukan.
“Ketika Kepalo Tiyuh dan BPT saling menuduh terjadi penyelewengan, langkah yang tepat adalah melaporkan masalah ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH), seperti kepolisian atau kejaksaan, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut “tegasnya.
“Terjadinya saling tuduh antara kati dan BPT mengenai penyelewengan dana desa atau kegiatan tiyuh lainnya menunjukkan adanya masalah serius yang perlu ditangani APH,” tegas dia.
BPT memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala Tiyuh, termasuk dalam pengelolaan keuangan tiyuh. Jika BPT menemukan indikasi penyelewengan, mereka berhak untuk melaporkannya. “Sementara Kepalo Tiyuh, sebagai pimpinan pemerintahan tiyuh, bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan dan kegiatan tiyuh. Jika ada tuduhan penyelewengan, Kepalo Tiyuh juga memiliki hak untuk membela diri dan memberikan klarifikasi,” urai Junaidi Farhan.
Jalan terakhir melaporkan masalah konflik tersebut kepada APH adalah langkah yang tepat karena mereka memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan, pengumpulan bukti, dan penegakan hukum jika terbukti terjadi tindak pidana.
“Dalam proses pelaporan, penting untuk menyertakan bukti-bukti yang kuat terkait dugaan penyelewengan agar penyelidikan dapat berjalan efektif. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam melaporkan jika mengetahui adanya indikasi penyelewengan di tiyuh mereka. Karena dengan melaporkan kepada APH, masalah ini dapat diselesaikan secara hukum dan transparansi dalam pengelolaan dana desa dapat terjaga,” Tutup Junaidi Farhan. (*)