LAMPUNG TIMUR, SUARATRANS – Terkait pemberitaan berjudul “Oknum Guru Raman Utara Rampok Dana Bantuan Program Indonesia Pintar”, Kepala Cabang Dinas (kacabdin) Pendidikan SMA dan SMK (DIKSUS) wilayah Metro dan Lamtim, Indarti angkat bicara.
Menurut Indarti, dirinya belum mengetahui tentang kejadian yang ada dalam berita tersebut, karena dirinya baru menjabat sebagai Kepala Cabang Dinas Pendidikan, namun dirinya berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Sebelumnya saya bertugas di Dinas sosial provinsi Lampung tapi coba saya pelajari dan akan saya telpon kepala sekolahnya,” kata Indarti saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (19/12/2019).
Sesuai dengan peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah nomor: 5 tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan program Indonesia Pintar (PIP) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, jelas sekali tujuan dana tersebut diperuntukkan bagi siswa untuk biaya personal pendidikan dimaksud meliputi membeli buku dan alat tulis, membeli seragam sekolah, sepatu, tas dan sejenisnya, transportasi peserta didik ke sekolah,uang saku peserta didik, bukan untuk membayar iuran komite sekolah seperti yang di lakukan oleh oknum guru NWS selain guru mata pelajaran dan merangkap bendahara komite. (Muklis)