Berita Media Globalberita terkiniDaerahLampungTanggamus

Dua Mantan Direktur PT. BPRS di Tetapkan Tersangka Oleh Kajari Tanggamus

Laporan : Suryadi

Tanggamus,(SuaraTrans.com) -Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

Keduanya adalah FD, Direktur Utama BPRS, dan S, Direktur, jajaran Direksi PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syarah (BPRS) Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran pengadaan barang dan jasa untuk pekerjaan interior dan eksterior kantor BPRS pada tahun 2021-2022.

 

Kajari Tanggamus, Adi Fakhruddin mengatakan, penetapan kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: PRINT-04/L.8.19/Fd.2/09/2024, tertanggal 24 September 2024.

“Setelah pengumpulan alat bukti yang cukup, Kejari menetapkan FD dan S sebagai tersangka pada 21 November 2024,” kata Adi Fakhruddin dalam konferensi pers di Kantor Kejari setempat, Kamis 21 November 2024.

Baca Juga:  Terdakwa Kasus Tipidkor Serahkan Kerugian Negara Ke Kejari Tuba  

Kajari menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan surat Penetapan Tersangka untuk FD: TAP-13/L.8.19/Fd.2/11/2024 dan Surat Penetapan Tersangka untuk S: TAP-10/L.8.19/Fd.2/11/2024.

 

Adapun modus operandi kedua tersangka, diduga membuat pekerjaan pengadaan barang dan jasa di kantor BPRS seolah-olah telah dilaksanakan sesuai peraturan, namun kenyataannya terdapat sejumlah penyimpangan.

 

Pekerjaaan tersebut diantaranya, paket pekerjaan dipecah menjadi 10 paket kecil untuk menghindari proses lelang yang seharusnya dilakukan dalam satu paket besar dan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, sehingga menimbulkan kerugian negara.

 

“Pekerjaan dengan anggaran senilai Rp1,9 miliar ini bersumber dari keuntungan akumulasi PT BPRS. Berdasarkan hasil audit, kekurangan volume pekerjaan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp513.832.749.-,” jelasnya.

 

Kejari Tanggamus juga mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-15/L.8.19/Fd.2/11/2024 untuk FD dan S. Keduanya akan ditahan selama 20 hari, mulai 21 November 2024 hingga 10 Desember 2024, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Agung.

Baca Juga:  Bencana Tanah Longsor di Perkebunan Air Abang Ulu Belu Tanggamus, Satu Warga Hilang

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

“Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah 20 tahun penjara,” tandasnya.

 

Sebelumnya, Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: PRINT-04/1.8.19/Fd.2/09/2024 tertanggal 24 September 2024, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus resmi menetapkan tersangka berinisial “ASP”, Direktur PT Flea Briliant Agung.

 

Penetapan ini dilakukan setelah adanya pengumpulan alat bukti, barang bukti, serta dokumen yang membuat terang dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pengadaan Barang dan Jasa Pekerjaan Interior dan Eksterior Ruko Kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tahun Anggaran 2021 dan 2022.(Tim)

Artikel Terkait

Back to top button