H.Suryanto Kini Nahkodai BWI Tuba Pasca Mundurnya H.Buhaeri
Tulangbawang (SuaraTrans.Com) – Rapat pengurus perwakilan Badan Wakaf Indonesia Tulangbawang (BWI Tuba). Diadakan dengar pendapat terkait pergantian Ketua H. Buhaeri dikarenakan yang bersangkutan mengundurkan diri. Acara yang dihelat di Kantor Kementerian Agama Tulangbawang, Rabu (8/5/24).
Berdasarkan hasil musyawarah kesepakatan pengurus yang dipimpin Pembina BWI Tuba H.Yantori Yurni menghasilkan kesepakatan mengangkat H. Suryanto sebagai Ketua BWI Tuba masa jabatan Tahun 2024-2025.
Hadir dalam musyawarah pengurus BWI Tuba H. Marsudi, Iwan Setiawan, Taufik, H Zainal Arifin, Abdul Wahab, Ndaru Prabowo, H. Suryanto, Abdul Rohman, Winda.
Dijelaskan Pembina BWI Tuba H.Yantori Yurni, pergantian Ketua H. Buhaeri karena sudah mengundurkan diri pada tanggal 24 April 2024, maka kita adakan musyawarah dengar pendapat untuk menunjuk ketua baru, agar roda organisasi BWI Tuba ini bisa berjalan.
“Alhamdulillah kesepakatan pengurus yang hadir menunjuk H. Suryanto menggantikan Ketua BWI Tuba H. Buhaeri untuk menahkodai Ketua BWI Tuba Tahun 2024-2025,” terang H. Yantori Yurni.
Pembina BWI Tuba H. Yantori Yurni, mengatakan BWI adalah lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Badan ini dibentuk dalam rangka mengembangkan dan memajukan perwakafan di Indonesia. Badan Wakaf Indonesia membentuk perwakilan BWI Provinsi dan perwakilan BWI kab/kota. Tugas dan wewenang perwakilan BWI Provinsi dan kab/kota tertuang dalam peraturan BWI Nomor 2 Tahun 2012 tentang perwakilan BWI.
Peran BWI dalam mengembangkan dan memajukan perwakafan disini adalah untuk menjaga agar wakaf tersebut tetap bertahan, dan terus berkembang sehingga bermanfaat bagi mauquf alaih sesuai keinginan wakif.
“Banyak kita lihat tanah wakaf yang kemudian tidak dikelola oleh nazhir. Benar bahwa nazhir menjaga tanah wakaf tapi jika tidak dikelola itu juga harus jadi perhatian kita, ” jelas H Yantori Yurni.
Ditempat yang sama Ketua BWI Tuba terpilih H. Suryanto, harapan apa yang menjadi tujuan BWI yaitu mengembangkan dan memajukan perwakafan di Kab. Tuba bisa terwujud karena yang terlibat didalam kepengurusan mulai dari MUI, Kemenag, BPN dan dari Ormas yang mumpuni dibidang perwakafan.
“BWI Tuba akan terus mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa wakaf itu tidak hanya dengan tanah, tapi juga bisa dengan wakaf uang. Ia menambahkan Sertifikasi tanah wakaf penting dilakukan agar aset yang telah diserahkan milik Allah ini mempunyai kepastian hak. Lalu tidak digugat kembali oleh keluarga yang mewakafkan. Untuk mengatasi potensi sengketa tanah wakaf maka dari awal pengurusannya harus clear and clean terlebih dahulu agar dibelakang hari tidak ada sengketa dari ahli waris,” terang H. Suryanto.
(Red)