Jangan Terlalu Percaya Penuh Terhadap Operator Sekolah
Suaratrans, LAMPUNG TIMUR – Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur gelar rapat kerja dengan kepala sekolah dan operator sekolah se- Batanghari Nuban,dalam teknis penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran sekolah (RKAS) di tahun 2020, di aula SDN 2 Sukaraja Nuban.
Hadir dalam acara rapat Kerja tersebut pengawas, kepala sekolah dan operator sekolah se-Kecamatan Batanghari Nuban.
Lamirin (Korwil) pendidikan dalam sambutannya mengatakan, untuk anggaran insentif guru honorer sudah dibayarkan, dan tunjangan profesi guru juga sudah dibayarkan, itu informasinya tolong di cek di rekening masing-masing,” katanya, Selasa 17/12/2019.
Dia juga menegaskan terkait masalah pengisian data siswa kelas VI ( enam) jangan sampai salah data. Sebab, kelas VI, merupakan data calon peserta ujian tahun 2020.
“Tolong Kepala Sekolah Untuk mengecek ulang, jangan terlalu percaya penuh terhadap operator sekolah, dikawatirkan takutnya salah dalam pengisian data laporan siswa sebelum di laporkan,” tegasnya.
“Untuk masalah penanggalan raport kita sepakat tanggal 25 Desember 2019 besok, dan sebentar lagi masuk libur sekolah, saya tegaskan kepada Kepala Sekolah jangan ikut-ikutan libur kita tetap stanby (berjaga), karena siapa tahu ada perintah dari dinas yang segera diselesaikan,” tambahnya.
Sementara Supartini (Ketua K3S Batanghari Nuban), menjelaskan agenda rapat hari ini membahas tentang penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2019, sesuai dengan juknis BOS nomor: 03 tahun 2019 apa saja yang bisa di bayarkan dari dana BOS.
“Mulai dari Alat tulis kantor (ATK), belanja pegawai, belanja barang dan jasa dan terkait masalah belanja pegawai bagi guru honorer yang bisa di bayangkan bila sudah mendapatkan gelar (S1) serta mendapatkan rekomendasi dari dinas pendidikan kebudayaan (lamtim) teknis pembayaran di lihat perjam pelajaran selama dikelas, untuk teknis pembayaran operator sekolah itupun di bayarkan setiap ada pekerjaan dan pembayaran perjam bukan di gaji setiap bulan,karena termasuk dalam katagori barang dan jasa,” tutupnya. (MKS)