Daerah

Kepala Kantor Pertahanan Lamsel Lantik 3 Camat dan 2 Notaris Jadi PPAT dan PPATS

KALIANDA – Kepala Kantor Pertanahan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampung Selatan Seto Apriyandi melantik dan mengambil sumpah jabatan 3 orang camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) dan 2 orang notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Pelantikan berlangsung di Aula Rajabasa Kantor Bupati setempat, Selasa (3/10/2023). Hadir juga sejumlah pejabat dilingkup Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Camat yang dilantik selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) yakni, Firdaus Adam Camat Jati Agung, Supiah Camat Natar dan Abdul Rahman Camat Katibung. Sedangkan, notaris Firsty Anandini dan Sri Ani Sutianti dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Baca Juga:  PJ Bupati Tanggamus Ir. Mulyadi Irsan. MT, Menghadiri Pembukaan Karya Bakti TNI. Tahun Anggaran 2024 oleh Kodim 0424

Pada kesempatan itu, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Lampung Selatan Seto Apriyandi mengucapkan selamat kepada para pejabat PPAT dan PPATS yang baru saja dilantik.

“Pelantikan ini merupakan suatu momen bagian penting bagi saya. Karena pelantikan antara PPAT dan PPATS digabung. Saya ingin PPAT dan PPATS dapat bersinergi dan tidak ada diskriminasi atau perbedaan-perbedaan,” kata Seto Apriyandi.

Seto juga meminta, kepada PPATS untuk dapat membantu dan memudahkan masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Katibung, Natar dan Jati Agung.

Baca Juga:  Tindak Lanjut Laporan Wartawan, Kuasa Hukum IWO I Angkat Bicara    

“Berikan kemudahan, jangan sampai masyarakat merasa kecewa. Bagaimana pun juga kita harus memudahkan masyarakat dalam pelayanan pertanahan. Karena sampai saat ini pelayanan pertanahan sangat disorot, baik dari kualitas dan kuantitasnya,” imbuh Seto.

Diakhir sambutannya Seto berharap kepada para pejabat yang baru dilantik dapat membantu dalam menyosialisasikan program-program yang ada di Kantor Pertanahan serta dapat bekerja menjalankan amanah dengan rasa penuh tanggung jawab.

“Jangan sampai apa yang bapak ibu perbuat menimbulkan masalah kepada bapak ibu sendiri dan jangan melenceng dari aturan yang ada. Dengan tugas dan fungsi bapak dan ibu semua itu sudah tertuang di dalam aturan jadi tolong dijaga,” pesan Seto. (Kmf)

Artikel Terkait

Back to top button