Berita Media Globalberita terkiniDaerahLampungTanggamus

Kesalah pahaman yang menimbulkan Pengeroyokan Juru Parkir di Pasar Wonosobo Tanggamus Diselesaikan dengan Restorative Justice

Laporan : Suryadi

Tanggamus,(Suaratrans.com) -Kesalah pahaman antara juru parkir dengan pengemudi di pasar Wonosobo Kabupaten Tanggamus, sepakat berdamai secara kekeluargaan.

 

Proses penyelesaian ini berlangsung pada Kamis, 12 Desember 2024, pukul 13.00 WIB, dengan dihadiri kedua belah pihak yang terlibat.

 

Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, menjelaskan bahwa insiden ini terjadi pada Kamis, 28 November 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, di Jalan Umum Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

 

Berdasarkan laporan dengan nomor LP/B-26/XI/RES.1.6/2024/SPKT/POLSEK WONOSOBO, pelapor, Burdadi Efendi (45), menjadi korban pengeroyokan oleh dua orang terlapor, Oggy Sagatama (31) dan adiknya, Ofi Ryando Frandika (28).

Baca Juga:  Ketua IWO i akan melaporkan oknum dinas koprasi ke guburnur sum-sel

 

Menurut Kapolsek, kejadian bermula ketika Burdadi memarkirkan sepeda motornya di depan rumah salah satu terlapor.

 

Permintaan untuk memindahkan motor tersebut memicu cekcok mulut, yang kemudian berujung pada aksi pemukulan oleh kedua terlapor.

 

“Pelapor mengalami luka cakar di bagian dada akibat pemukulan tersebut,” ungkap Kapolsek.

 

Setelah melalui serangkaian proses, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan.

 

Pelapor mencabut laporan polisi setelah terlapor menyatakan penyesalan atas perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan serupa.

 

“Pelapor dan terlapor menandatangani surat pernyataan perdamaian. Ini menunjukkan komitmen kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah tanpa memperpanjang konflik,” jelasnya.

 

Kapolsek Wonosobo menegaskan bahwa pendekatan humanis melalui restorative justice menjadi prioritas dalam penanganan kasus-kasus hukum yang melibatkan konflik antarwarga.

Baca Juga:  Tinjau Vaksinasi Se-Indonesia, Kapolri Dorong Percepatan Target Dosis Dua dan Booster

 

“Proses ini tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, dengan mempertimbangkan penyelesaian yang adil dan damai,” katanya.

 

Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, memberikan apresiasi atas langkah yang diambil oleh Polsek Wonosobo.

 

Menurutnya, restorative justice memberi masyarakat peluang untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, sekaligus mencegah konflik berkepanjangan.

 

“Namun, penting untuk diingat bahwa pendekatan ini tidak memberikan ruang bagi pelaku untuk mengulangi kesalahan serupa. Keadilan harus tetap ditegakkan,” tegas AKBP Rivanda.

 

Pendekatan restorative justice diharapkan dapat menjadi solusi efektif untuk menjaga harmoni di masyarakat. Selain mencegah konflik lebih lanjut, metode ini juga memperkuat hubungan sosial dan rasa keadilan.

 

Dengan penyelesaian kasus ini, Polsek Wonosobo berharap pendekatan serupa dapat terus diterapkan dalam kasus-kasus serupa, selagi memungkinkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Tim)

Artikel Terkait

Back to top button