Komisi IV DPRD Tanggamus Tanggapi Aspirasi Masarakat Terkait Kurikulum Agama Islam Bagi Pelajar

Tanggamus,(SuaraTrans.Com) -DPRD kabupaten Tanggamus Komisi IV menanggapi Aspirasi masyarakat yang berkeinginan agar DPRD membuat Peraturan Daerah terkait Pendidikan Madrasah Diniyyah Takmilliyah bagi pelajar di kab Tanggamus.
Menurut Anggota Komisi IV DPRD kab Tanggamus Yg Juga Fraksi PKB Mujib Umam mengatakan memang Perda ini sedang dalam pembahasan kami, untuk selanjutnya setelah disahkan maka setiap lembaga pendidikan formal di Tanggamus mulai dari jenjang SD, SMP, SMA sederajat wajib menyelenggarakan kurikulum berbasis Madrasah pada Rabu 8 Januari 2025.
Iapun menjelaskan pembentukan Perda ini berdasarkan aspirasi dari masyarakat yang meminta agar jangan sampai kegiatan keagamaan menghilang dari kurikulum pendidikan,Mengingat selama ini pendidikan Madrasah hanya dianggap menjadi bagian kedua dari institusi pendidikan.
Maka pihaknya terdorong untuk membentuk suatu payung hukum yang mengatur agar kurikulum pendidikan Madrasah Diniyyah dapat dilaksanakan secara terpadu di sekolah dengan disesuaikan pada setiap jenjang pendidikan formal, bagi jenjang SD akan diberikan kurikulum setingkat Madrasah Diniyah Awali yah, jenjang SMP akan diberikan kurikulum setingkat Madrasah Diniyah Wustho, dan jenjang SMA akan diberikan kurikulum setingkat Madrasah Diniyah Aliyah.
Sebagai contoh di pulau Jawa tepatnya Kabupaten Pandeglang Banten yang mewajibkan masyarakatnya untuk belajar di Madrasah Diniyah Taimiyah melalui Perda Nomor 1 Tahun 2020, Pemkab Pandeglang juga memberikan insentif kepada para guru Madrasah Diniyyah dan guru-guru di TPA jelasnya.
Harapan kami agar generasi kedepan menjadi generasi yang agamis dan taat beribadah. Kami targetkan tahun 2025 Perda ini sudah terbentuk pungkasnya.
Ditambahkan anggota DPRD Tanggamus dari Fraksi PDIP Heru Antori bahwa Perda ini didesain untuk pemberantasan buta huruf Al-Qur’an bagi para pelajar.
Selain itu dengan diajarkannya kurikulum Madrasah Diniyyah Taklim yah di sekolah formal, akan membuat siswa mengerti mengenai hukum fiqih shalat, tata cara wudhu dan akhlak.
Jadi tidak ada lagi anak-anak itu yang tidak bisa membaca Al-Qur’an dan tidak mengerti tata hukum sholat dan bagi tenaga pendidik yang akan mengajar kurikulum Madrasah Diniyyah Takmiliyah merupakan orang-orang yang ahli di bidang ilmu agama karena berasal dari Pondok Pesantren dan guru-guru yang terafiliasi dengan Kementerian Agama dan bagi siswa yang non muslim tidak akan dipaksakan untuk mengikuti kurikulum tersebut terangnya.(Red)