Berita Media Globalberita terkiniDaerahLampungTanggamus

Mantan Direktur RSUD Batin Mangunang Resmi Ditahan Kejari Tanggamus

Laporan : Suryadi

Tanggamus,(SuaraTrans.Com) -Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) resmi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) berupa CT Scan di RSUD Batin Mangunang, Kamis malam, 24 April 2025.

Dua tersangka tersebut adalah mantan Direktur RSUD Batin Mangunang berinisial MY (Meri Yosepa), dan rekanan penyedia barang berinisial MTP.

Keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kotaagung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 April hingga 13 Mei 2025.

Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan lanjutan setelah sebelumnya Kejari menetapkan Marizan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sebagai tersangka pertama.

Baca Juga:  Kunjungan Kerja Danrem 043/Gatam ke Kodim 0424 Tanggamus di Hadiri PJ Bupati Tanggamus

Penetapan MY dan MTP sebagai tersangka diperkuat dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/L.8.19/Fd.2/04/2025 dan TAP-06/L.8.19/Fd.2/04/2025 tertanggal 24 April 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Adi Fakhruddin, menjelaskan bahwa pada tahun 2023 RSUD Batin Mangunang menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pengadaan alat CT Scan senilai Rp13.433.800.000.

Namun, dalam proses pengadaan ditemukan ketidak sesuaian antara spesifikasi alat yang direncanakan dan yang direalisasikan. Adapun nilai realisasi pengadaan tercatat sebesar Rp13.150.000.000.“

Pengadaan CT Scan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan awal. Bahkan penyedia barang menetapkan harga secara sepihak tanpa proses negosiasi atau tawar-menawar, yang jelas bertentangan dengan prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah,” jelas Kajari.

Lebih lanjut, Adi Fakhruddin menegaskan bahwa perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Dalam Rangka Memperingati Hari Koperasi dan Hari Anak Nasional Pemerintah adakan Upacara yang di Pimpin SEKDA

Kasi Pidana Khusus Kejari Tanggamus, Faturrahman Hakim, S.H., menjelaskan bahwa tersangka MY juga terlibat sejak awal sebagai PPK dalam kegiatan tersebut, dan turut menyetujui pengadaan alat yang tidak sesuai spesifikasi.

Sementara MTP sebagai rekanan diduga mengatur harga secara sepihak tanpa proses tawar-menawar dengan PPK maupun PPTK.

“Kasus ini masih terus kami dalami. Tidak menutup kemungkinan akan muncul fakta-fakta baru dalam proses penyidikan, termasuk melalui upaya penggeledahan dan penyitaan,” terang Faturrahman.

Penahanan kedua tersangka menandai babak baru dalam pengusutan kasus korupsi alkes senilai miliaran rupiah yang menyita perhatian publik.(Desman)

Artikel Terkait

Back to top button