PARIPURNA PENGESAHAN 4 ( EMPAT) BUAH RANPERDA
Laporan : Suryadi
Tanggamus (SuaraTrans.com) DPRD Kabupaten Tanggamus menggelar Rapat Paripurna DPRD Kab. Tanggamus dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan, persetujuan DPRD dan pendapat akhir kepala daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tanggamus tahun 2023 serta penandatanganan MoU perubahan Propemperda tahun 2024. Rapat paripurna di dilaksanakan di ruang sidang DPRD Tanggamus, Jumat (8/3/2024).
Hadir pada paripurna ini Pj. Bupati Tanggamus (Ir Mulyadi Irsan, M.T) diwakili oleh asisten III bidang administrasi dan kemasyarakatan Jonsen Vanesa, Dandim 0424/Tanggamus diwakili Kasdim (Mayor Inf Julian ABRI), Wakapolres Tanggamus, Asisten, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bagian, Camat Sekabupaten Tanggamus, Insan Pers dan Para Undangan.
Rapat dipimpin Oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Tanggamus Heri Agus Setiawan, S.Sos, dan didampingi Wakil Ketua III DPRD Kab. Tanggamus Kurnain, S.IP serta diikuti 31 Anggota DPRD Tanggamus. Heri Agus Setiawan mengucapkan terima kasih atas kehadiran para anggota DPRD.
Juru Bicara BAPEMPERDA DPRD Kab. Tanggamus Piter Anderson. Dalam kesempatan tersebut menyampaikan hasil pembahasan atas rancangan peraturan daerah Kabupaten Tanggamus yang sebelumnya telah disampaikan saat rapat paripurna pada tanggal 1 September tahun 2023 untuk dibahas dan disetujui menjadi peraturan daerah Kabupaten Tanggamus. Adapun ke 4 (empat) empat Rancangan Peraturan Daerah serta 1 (satu) buah Perbup Tersebut adalah :
1..Ranperda Tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak
2. Ranperda tentang pemberdayaan usaha mikro kecil dan teman-teman
3. Ranperda tentang pencegahan dan pengendalian penyakit menular
4. Ranperda tentang penyelenggaraan sistem pertanian organik di Kabupaten
Tanggamus
5. Perbup tentang lembaga pemberdayaan masyarakat
Kepada Pj Bupati Tanggamus untuk segera menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah kepada Gubernur Lampung sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak menerima Rancangan Peraturan daerah dari Pimpinan DPRD Kabupaten Tanggamus. Setelah peraturan daerah ini disahkan, diharapkan kepada Pj. Bupati Tanggamus melalui untuk segera menyusun aturan pelaksanaannya berupa peraturan Bupati/Keputusan Bupati, serta peraturan daerah tersebut sesuai dengan praturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama Pj. Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan dalam Pendapat akhir terhadap pebahasan Ranperda menyampaikan bahwa Peraturan Daerah merupakan Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Kepala Daerah. Mengingat betapa pentingnya penyusunan peraturan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan otonomi daerah, maka dengan demikian kedudukan peraturan daerah dalam tatanan peraturan hukum nasional telah diakui khususnya dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka penyusunan peraturan daerah harus berdasarkan suatu metode yang baku dan pasti.
Adapun Rancangan Peraturan Daerah yang telah kita setujui bersama ini terdiri dari 3 (tiga) buah Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Tanggamus, yaitu: 1. Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro. 2. Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular. 3. Penyelenggaraan Sistem Pertanian Organik. Serta 1 (satu) buah Ranperda dari Pemerintah Daerah, yang telah kami sampaikan pada tanggal 01 September 2023 dan telah kita bahas bersama, yaitu: Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak
Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Tanggamus menyampaikan terima kasih kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus yang terhormat, yang telah membahas dan menyetujui 4 (Empat) Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah. Dengan telah disetujuinya Ranperda ini, menunjukkan bahwa kita telah menampung aspirasi masyarakat, sehingga terbitnya Perda ini nantinya. diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pembangunan daerah dan semakin mempercepat terwujudnya Kabupaten Tanggamus yang makin maju, adil dan makmur. Pungkas Pj Bupati.