Berita Media Globalberita terkiniDaerahLampungTanggamus

Pelantikan Heru Antoni Dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) Priode 2024-2029 di DPRD Tanggamus

Laporan : Suryadi

Tanggamus,(Suaratrans.com) -Rapat paripurna DPRD kabupaten tanggamus tahun 2024 dalam agenda Rapat Paripurna Istimewa Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) masa jabatan 2024-2029 dari partai PDI Perjuangan . Bertempat di ruang sidang DPRD tanggamus, Jl. Urip Sumoharjo No. 1, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus Pada hari Kamis tanggal 14 November 2024

Hadir dalam Kegiatan tersebut Pj. Bupati Tanggamus Dr.Ir Mulyadi Irsan, M.T di wakili oleh Pejabat sekda kabupaten tanggamus Ir. Suaidi.MM Forkopimda kabupaten tanggamus,, Ketua DPRD Tanggamus Agung Setio Utomo, Wakil Ketua 1 DPRD Tanggamus M. Rangga Putra Hakim, Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus (24 Orang), Para Asisten, para Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bagian, Camat, Ketua DPC Abdesi Kabupaten Tanggamus, Insan Pers dan Para Undangan.

Poto : Pelantikan Heru Antoni Dalam Pergantian Antar Waktu

Sambutan Pj. Bupati Tanggamus dalam hal ini di sampaikan oleh Pj. Sekretaris Daerah kabupaten tanggamus Ir Suaidi MM adalah sebagai berikut Hadirin yang berbahagia baru saja kita saksikan pelantikan anggota DPRD Pengganti Antar Waktu masa jabatan 2024- 2029 dari partai PDI Perjuangan dalam keadaan sehat wal’afiat.

Baca Juga:  Polres dan Kodim 0426 Tulang Bawang Mendakan Patroli Bersama

Kami selaku pemerintah kabupaten tanggamus menyampaikan selamat kepada Sdr. Heru Antoni yang baru saja dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Pergantian antar waktu dari partai PDI perjuangan dengan harapan semoga Saudara akan dapat membawa harapan aspirasi masyarakat yang Sdr. Wakili, ini merupakan awal dari saudara melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat untuk pencapaian bangsa dan membawa kepentingan masyarakat dari daerah pemilihan saudara.

Pelantikan Anggota DPRD Antar Waktu harus di laksanaka karena merupakan salah satu keharusan politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kekosongan kelengkapan anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Sesuai dengan undang-undang Dasar 1945 bagian dari otonom pemerintah kabupaten, DPRD memiliki Fungsi pemerintahan, termasuk melakukan penyusunan APBD juga memiliki Fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan penggunaan anggaran daerah yang diatur dalam undang-undang.

Baca Juga:  Antusias Masyarakat Terhadap Baksos Dinkes Tanggamus

Masih banyak program yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, sehingga saya berharap agar DPRD dan Stake Holder dapat bekerjasama untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Berhasil tidaknya penyelenggaraan pembangunan di daerah ini, salah satunya tergantung kepada peran serta DPRD Kabupaten Tanggamus, terutama pada pelaksanaan program pembangunan. Kepada seluruh komponen yang terlibat dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Tanggamus ini, saya mengajak mari kita terus jaga suasana yang selama ini kondusif demi kelangsungan pelaksanaan pembangunan diwilayah Kabupaten Tanggamus.

Saya ucapkan Selamat Bekerja kepada Sdr. HERU ANTONI tunjukan kinerja dengan sebaik-baiknya sebagai wakil rakyat, dan berperan aktif dalam seluruh kegiatan yang ada di DPRD Kabupaten Tanggamus.

Semoga Allah SWT., Tuhan Yang Maha Kuasa selalu membimbing kita semua dalam membangun Pemerintahan yang amanah khususnya di Kabupaten Tanggamus yang kita cintai.(Tim)

Artikel Terkait

Back to top button