Berita Media Globalberita terkiniDaerahLampungMesuji

Menyandang Predikat Desa mandiri, Kades Sri Wahyuni Terima Penghargaan Desa Mandiri Dari Kemendes

Mesuji,(Suaratrans.com) -Kepala Desa Berasan Makmur Sri Wahyuni menerima penghargaan dan lencana atas upaya mewujudkan Desa Berasan Makmur sebagai Desa mandiri dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Piagam penghargaan dan lencana Desa mandiri yang diterima Kepala Desa Berasan Makmur Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji, ditanda tangani langsung oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Dr. (H.C) Drs. Abdul Halim Iskandar, M.pd.

Kepala Desa Berasan Makmur Terima Penghargaan desa mandiri dari kemendes RI

Dalam piagam penghargaan dan lencana itu, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memberikan piagam penghargaan berdasarkan nomor: 4429/KPG.02.06/2023, berdasarkan Keputusan Menteri Nomor: 175 tahun 2023 tentang Pemberian Penghargaan Desa dengan Status Mandiri tahun 2023 berupa Lencana Desa Mandiri.

Baca Juga:  UMK Mesuji Tahun 2022 Telah Di Tetapkan Oleh Gubernur Lampung  

 

Piagam penghargaan dan lencana Desa Mandiri diberikan kepada Kepala Desa Berasan Makmur Sri wahyuni, atas komitmen dan kerja keras dalam mewujudkan Desa Mandiri.

 

“Alhamdulillah kita menerima piagam penghargaan dan lencana Desa Mandiri dari Kemendes PDTT,” ujar Kepala Desa Berasan Makmur, yang sekaligus Istri Dari Salah Satu Anggota DPRD Kabupaten Mesuji 3 Periode Kamis, 28 Maret 2023.

 

Sementara itu, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan memberikan penghargaan kepada 5.222 pemerintah desa (Pemdes) yang meraih status desa mandiri. Selain pemerintah desa, penghargaan juga diberikan kepada kabupaten atau kota, serta provinsi.

 

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar (Gus Halim) menjelaskan kategori yang diberikan yaitu penghargaan utama dengan kriteria provinsi serta kabupaten/kota yang keseluruhan desanya memiliki status perkembangan desa mandiri. Kategori kedua, penghargaan madya dengan provinsi serta kabupaten/kota yang keseluruhan desanya memiliki status perkembangan desa maju dan mandiri.

Baca Juga:  26 Personel Basarnas Ikuti Latihan SAR di Lampung

 

“Ketiga penghargaan pertama dengan kriteria yang keseluruhan desanya memiliki status perkembangan desa berkembang, maju, dan mandiri,” kata Gus Halim dalam keterangan tertulisnya.

 

“Saya sudah menandatangani Surat Keputusan Nomor 175 Tahun 2023 yang menyebutkan terdapat 11.456 desa mandiri,” pungkas Gus Halim.

 

Berdasarkan data IDM 2023, diketahui jumlah desa mandiri bertambah menjadi 11.456 desa dari sebelumnya hanya 6.238 pada tahun 2022. Jumlah desa maju pun melesat menjadi 23.035 desa dibandingkan tahun 2022 hanya 20.249 desa.

 

Jumlah desa berkembang pada tahun 2023 menurun jadi 28.766 dari tahun sebelumnya 33.902 desa. Begitu juga desa tertinggal turun jadi 7.154 desa dan sangat tertinggal tersisa 4.850 desa. TIM

Artikel Terkait

Back to top button