Publik Mempertanyakan: Diskominfo Mesuji, Tahu Aturan atau Pura-pura Bodoh?

MESUJI, (Suaratrans.com) – Ketegangan antara Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Mesuji dengan insan pers kian memanas setelah permintaan data penyaluran dana publikasi oleh DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) ditolak secara resmi oleh pemerintah setempat. Jumat (11/04/25)
Dalam surat balasan bernomor 01/SP/DPC-AWI/MS/III/2025 yang diterima oleh Ketua DPC AWI, Diskominfo Mesuji berdalih bahwa data yang diminta merupakan bagian dari objek pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan oleh karenanya tidak dapat dibuka kepada publik. Dengan mengutip UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan UUD 1945, Diskominfo menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan bukan menjadi ranah keterbukaan informasi publik.
Namun demikian, penolakan tersebut memunculkan kontroversi. Banyak pihak, termasuk organisasi jurnalis, mempertanyakan pemahaman Diskominfo terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik. Data penyaluran dana publikasi merupakan bagian dari transparansi anggaran dan seharusnya dapat diakses oleh publik, terutama oleh organisasi pers yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Ini jelas bentuk pengaburan informasi. Kami bukan minta laporan audit, tapi hanya ingin tahu ke mana dana publikasi dialirkan. Ini soal transparansi, bukan audit keuangan,” tegas seorang perwakilan dari DPC AWI Mesuji.
Lebih lanjut, media dan masyarakat mendesak agar Diskominfo Mesuji tidak berlindung di balik aturan yang tidak relevan hanya untuk menghindari kewajiban membuka data publik. Sikap tertutup ini dianggap mencederai prinsip good governance dan memperlemah kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Terkait hal ini, publik patut bertanya: Diskominfo Mesuji, benar-benar tidak tahu aturan atau sedang berpura-pura bodoh. [Tim]