Daerah

Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Minggu Keempat, BPS Ungkap Kenaikan Minyak Goreng Sebesar 0,82 Persen

Kalianda – Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Lampung Selatan kembali mengikuti rapat koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah minggu keempat di bulan September bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (17/9/2024).

Rakor yang digelar secara virtual tersebut diikuti TPID Lampung Selatan, melalui zoom meeting dari ruang Kepala Bagian Perekonomian setempat. Selain itu, Rakor tersebut juga disiarkan langsung melalui kanal Youtube resmi Kemendagri sehingga dapat disaksikan oleh semua masyarakat.

Rakor itu dipimpin secara langsung oleh Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud dan dihadiri Deputi Bidang Stastik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS), Pudji Ismartini serta dihadiri juga perwakilan kementerian dan lembaga, instansi terkait lainnya.

Baca Juga:  Bupati Lampung Selatan Terima Kunjungan Silaturahmi Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung

Dalam Rakor tersebut, Pudji Ismartini menyampaikan, bahwa telah terjadi peningkatan pada harga minyak goreng sebesar 0,82 persen dibanding pada bulan Agustus 2024.

“Harga minyak goreng pada bulan September ini lebih tinggi daripada bulan Agustus 2024 lalu. Kenaikan harga minyak goreng ini terjadi di sekitar 54% wilayah di Indonesia,” ungkap Pudji.

Tingginya permintaan minyak goreng ditingkat domestik dan terbatasnya pasokan dibeberapa wilayah produsen turut berkontribusi terhadap kenaikan harga minyak goreng tersebut.

Untuk menanggapi hal tersebut maka dilakukan penanggulangan dampak kenaikan harga tersebut. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan Bulog telah menginisiasi langkah-langkah stabilisasi pasar, termasuk memperkuat pasokan minyak goreng melalui operasi pasar di sejumlah titik rawan kenaikan harga.

Baca Juga:  Sukseskan Ajang World Surf League Krui Pro 2022, PLN Siapkan Jaringan Listrik Andal di Pesisir Barat Lampung

Selain menyoal kenaikan minyak goeng, Rakor itu juga membahas mengenai percepatan pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah untuk dapat mewujudkan pendidikan Indonesia menjadi lebih bersinar di masa depan.

Untuk itu, Restuardy Daud mengingatkan, agar pejabat atau kepala daerah menerapkan sistem percepatan pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah.

“Diharapkan supaya pejabat atau kepala daerah untuk segera melakukan langkah-langkah supaya kepala sekolah dan pengawas sekolah dapat segera diangkat untuk mewujudkan tujuan pendidikan di Indonesia,” kata Restuardy. (CSBB)

Artikel Terkait

Back to top button