Selter JPTP Sekertaris Daerah Tanggamus di duga Gagal, Ini Penyebabnya
Laporan : Suryadi
Tanggamus,(Suaratrans.com) -pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanggamus di duga gagal alias Kandas.
Hal tersebut sesuai dengan penggumuman hasil uji kompetensi (Ukom) manajerial dan sosial kultural
Dari delapan peserta Selter hanya empat orang yang lolos, Sedangkan ke-empat yang dinyatakan lolos terdapat dua peserta hanya mendapatkan nilai kumulatif dibawah 70 yakni nilai kembar atau sama 69,44
Dengan nama peserta seleksi, ARPIN, SPd., M.M nilai 69,44 dan Dr. Hi. DESYADI S.H.,M.H nilai 69,44
Menyikapi persoalan UKOM, Harni pengamat kebijakan Publik Tanggamus, menyoroti proses JPTP sekertaris Daerah Kabupaten Tanggamus secara tidak langsung dapat gagal atau kandas.
Menurut Harni, ketentuan terdapat poin ke-3 terdapat catatan yang wajib dipatuhi.
Dalam proses administrasi bagi yang tidak memenuhi syarat (TMS) dinyatakan gugur,
apabila hasil uji kompetensi manajerial dan sosial kultural oleh tim asesor dinyatakan kurang memenuhi syarat dinyatakan gugur.
“Jadinya nilai kumulatif kelulusan dengan passing gradenya harus memenuhi syarat angka 70,
sedangkan dua peserta tersebut tidak mencukupi.” ujar Harni Alumnus Universitas Bandar Lampung (UBL)
Untuk itu, Syarat ketentuan tersebut wajib dipatuhi dikarenakan sesuai dengan ketentuan pasal 127 Peraturan Pemerintah (PP) No:11 Tahun 2017.
Yakni, Tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP No: 17 Tahun 2020
“Yang Artinya, Panitia akan menyerahkan tiga (3) nama dengan nilai terbesar kepada PPK.” Pungkas Harni.
Ditambah lagi etika dan pedoman batas usia juga dilanggar, bagaimana batas usia yang sudah ditabrak aturan dan payung hukumnya
“BKSDM Tanggamus coba telaah lagi itu, pedoman di PP No 17 tahun 2020 Pasal 105 Ayat 1 dan 2,,” Tegas Harni.
Sebelumnya, Berdasarkan laporan hasil penilaian kompetensi seleksi terbuka (Selter) Sekda di lingkungan Pemkab Tanggamus
Informasi BKSDM melalui WhatsApp, dari Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Pemetaan Kompetensi ASN Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor: 5801/PLB.1.1/PDK. 01 tanggal 8 November 2024
Kemudian berita acara rapat pansel pengisian JPTP Kabupaten Tanggamus Nomor 03.BA/PANSEL-SELTER/TGMS/2024 tanggal 8 November 2024
Tentang Penetapan Hasil Nilai Uji Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural Peserta Selter JPTP Sekda Tanggamus
Dan keputusan Pansel Pengisian JPTP Kabupaten Tanggamus Tentang Sosial Kultural Peserta 02 KPTS/PANSEL-SELTER/TGMS/2024 Tanggal 8 November
tentang penetapan hasil nilai Ukom Manajerial dan Selter Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus.
Atas dasar hal tersebut,berikut nama-nama peserta Selter JPTP Sekda Tanggamus yang lulus (Memenuhi Syarat dan masih memenuhi syarat) pada Ukom manajerial dan sosial kultural dari pusat
pelatihan dan pengembangan dan pemetaan kompetensi ASN Lembaga Administrasi Negara (LAN) Republik Indonesia beserta nilai dan peringkatnya adalah sebagai berikut:
1.Dr. Ir. ANDI WIJAYA, ST.,M.M.,Μ.Α.Ρ nilai 86.11
2.Ir. SUAIDI, M.Μ nilai 77,78
3.ARPIN, SPd., M.M nilai 69,44
4.Dr. Hi. DESYADI S.H.,M.H nilai 69,44
Bagi peserta tersebut di atas, wajib hadir mengikuti agenda selanjutnya yaitu.
Penulisan Makalah pada Senin, 11 November 2024.Pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai Hotel Horison Bandar Lampung.
Sebelumnya ada delapan peserta yang lolos administrasi dan mengikuti tahapan Ukom
Ke delapan nama diantaranya,
1.Dr.Ir.Andi Wijaya S.T.,Μ.Μ..Μ.Α.Ρ (Kepala Bappeda Pemkab Lampung Utara)
2.Dr. Hi. Desyadi S.H..M.H (Kepala BPPRD Lampung Utara)
3.Ir. Suaidi, M.Μ (Pj Sekda Tanggamus/Asisten Bidang Pemerintahan)
4.Arpin S.Pd M.M (Kepala Dinas PMD Tanggamus)
5.Catur Agus Dewanto, S.P (Kepala Dinas KPTPH)
6.Gigih Rudiansyah,S.E (Staf Ahli Bupati Tanggamus)
7.Kemas Amin Yusfi,.S.T,M.M (Kadis LH Tanggamus)
8.Yespi Cory, S.H.M.M (Kadispora Lamsel).Tim