Berita Media Globalberita terkiniDaerahLampungTanggamus

Sosialisasi Implementasi Layanan Elektronik di Lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus

Tanggamus,(Suaratrans.com) Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus melaksanakan Sosialisasi Implementasi Layanan Elektronik di Lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus secara hybrid luring dan daring, bertempat di Ruang Rapat Kantor Pertanahan, Kamis (20/06/2024)

Sosialisasi dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus, Bpk. Deden Sudrajat, S.SiT., M.H. dan turut hadiri para Pejabat Pengawas dan Koordinator Substansi serta Staf.

Artikel Terkait

 

Hadir sebagai peserta sosialisasi, PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), PPATS (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara), dan BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah) Kabupaten Tanggamus, seluruh mitra perbankan, serta Kepala Pekon sebagai peserta program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2024. Sebelumnya sudah di lakukan pula sosialisasi sertipikat elektronik saat pemberian secara simbolik sebanyak 83 sertipikat elektronik kepada pemerintah Kab.Tanggamus di hadapan Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) hasil sertipikasi asset BMN (Barang Milik Negara).

Baca Juga:  Mingrum Gumay Lantik M. Junaidi Jadi Anggota DPRD Provinsi Lampung

 

Dengan di laksanakannya sosialisasi pelayanan pertanahan elektronik ini di harapkan masyarakat dan para stakeholder lainnya bisa memahami bahwa pelayanan tanah analog akan segera berganti dengan layanan elektronik. Semua konsekuensi dari tranformasi digital tersebut akan kita jalani bersama demi terciptanya pelayanan pertanahan yang lebih sederhana dan memudahkan semua pengguna layanan pertanahan di Kab.Tanggamus pada khususnya.

 

“Mari bersama-sama sepakat dengan penuh komitmen untuk mewujudkan pemanfaatan sertifikat elektronik dapat berjalan dengan baik kedepannya,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus, Deden Sudrajat.

Baca Juga:  Kabupaten Tulang Bawang Terus Mempecantik Kota Menggala Dengan Pemasangan Penerangan Jalan

 

Lebih lanjut, Deden Sudrajat menjelaskan konsep dasar buku tanah elektronik, penyimpanan dan penerbitan buku tanah elektronik, contoh sertipikat, edisi, pengamanan, autentikasi sertipikat elektronik dan harapan perbaikan dengan terbitnya sertipikat elektronik ⁠Kepada peserta Zoom Meeting.

 

Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kota se-Provinsi Lampung diagendakan melakukan launching layanan elektronik pada tanggal 27 Juni 2024. Dimana secara serentak akan meng shut down layanan pertanahan analog dan turn on layanan elektronik di seluruh kantor pertanahan di provinsi Lampung.

 

Diharapkan implementasi layanan elektronik dan sertipikat tanah elektronik ini dapat mempercepat proses administrasi pertanahan, mengurangi birokrasi. Serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pertanahan yang lebih transparan dan efisien di Lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus.(Koko)

Artikel Terkait

Back to top button