Berita Media Globalberita terkiniDaerahJakartaLampung

Tak Hentikan Kasus KKN Anak Jokowi, Firli Bahuri Dikriminalisasi 

JAKARTA (Suara Trans.Com) — Bukan hanya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI periode 2015-2019, Agus Rahardjo, yang pernah diintervensi Presiden Joko Widodo. Ketua KPK periode 2019-2023 Firli Bahuri juga mengalami intervensi dan bahkan nasibnya lebih buruk lagi.

Selain diintervensi dalam sejumlah kasus, Firli Bahuri pun dikriminalisasi dengan kasus tuduhan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam pengakuannya, Agus Rahardjo mengaku dintervensi dalam kasus e-KTP yang melibatkan Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua DPR RI ketika itu, Setya Novanto. Ketika dipanggil ke Istana, Jokowi sambil berteriak meminta Agus menghentikan pengusutan kasus itu.

Baca Juga:  Peringatan Bulan Menggambar Nasional, DKLS Ajak Anak PAUD Hingga SMP Se-Lamsel Menggambar Bersama

Adapun Firli Bahuri diduga kuat diintervensi karena membiarkan kasus dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang melibatkan kedua anak Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, tetap mengambang.

Dugaan KKN keluarga orang nomor satu itu dilaporkan sosiolog politik Ubedilah Badrun tahun lalu. Selain KKN, kedua anak Jokowi juga diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan pihak-pihak bermasalah.

Dalam laporannya, Ubedillah menggarisbawahi hubungan relasi bisnis kakak beradik anak Jokowi dengan PT SM yang di tahun 2019 lalu dikaitkan dengan aksi pembakaran hutan. PT SM pernah dituntut sebesar Rp 7,9 triliun oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun setelah melalui serangkaian persidangan hakim hanya mengabulkan tuntutan sebesar Rp 78 miliar.

Baca Juga:  Kapolda Lampung, Jaga Obvitnas Tanggung Jawab Bersama

Pada Februari 2019 anak Jokowi membuat perusahaan dengan anak petinggi PT SM.

Di bulan Agustus 2022 Wakil Ketua KPK Nurul Gufron kepada media mengatakan bahwa laporan yang disampaikan Ubedilah itu masih sumir.

Namun, KPK yang dipimpin Firli Bahuri sama sekali tidak pernah mengenyampingkan kasus itu.

Sementara Ubedilah kepada media, Jumat (8/12), membuka kemungkinan intervensi yang dialami Firli Bahuri itu berkembang menjadi kriminalisasi seperti yang sekarang dialaminya.

“Mungkin akan ada perubahan sikap dari seorang Firli untuk mengungkap perkara-perkara yang selama ini tidak diungkap misalnya, sehingga dia dikriminalisasi,” kata Ubedilah.

 

“Kalau itu yang terjadi (intervensi plus kriminalisasi), ini lebih jahat lagi,” pungkas Ubedilah.

(*).

Artikel Terkait

Back to top button