Lampung
Pelaku Curas di Jalan Tol Kampung Tua Menggala Ditangkap Polisi
SUARATRANS.COM, TULANG BAWANG – Tim Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang bersama Polsek Menggala berhasil menangkap JO (22), dia merupakan salah satu pelaku Curas (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di Jalan Tol, Kampung Tua, Menggala.
Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Sabtu (29/12), sekira pukul 00.20 WIB, di rumah pelaku.
“JO yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” tutur AKP Zainul.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari korban Femas Ari Saputra (14), berprofesi wiraswasta, warga Desa Tulung Boho. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 835 / XII / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Menggala, tanggal 18 Desember 2018.
“Aksi yang dilakukan oleh pelaku bersama rekannya berinisial PE yang sekarang masuk DPO (daftar pencarian orang), terjadi hari Selasa (18/12), sekira pukul 12.30 WIB. Yang mana waktu itu korban sedang mengendarai sepeda motor bersama saksi Muhammad Tabah (16), berstatus pelajar, dengan tujuan ke Tiyuh/Kampung Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Saat korban bersama saksi tiba di Jalan Tol, Kampung Tua, tiba-tiba dua orang pelaku yang tidak mereka kenal menghentikan kendaraan yang dikendarai oleh korban dan saksi, para pelaku langsung todong korban dengan menggunakan sajam (senjata tajam), karena korban dan saksi tidak memiliki uang, para pelaku hanya mengambil HP (handphone) Xiaomi 4X warna putih milik korban, lalu para pelaku kabur ke arah ujung batu,” urai AKP Zainul.
Berbekal laporan dari korban, petugas kami bersama Polsek Menggala melakukan penyelidikan. Berkat keuletan dan kegigihan mereka dilapangan, akhirnya salah satu pelaku berhasil ditangkap. Petugas kami juga berhasil menyita BB (barang bukti) berupa HP Xiaomi 4X warna putih milik korban dan sepeda motor Honda Supra x warna hitam yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan aksinya.
“Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Menggala dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.” Tandas AKP Zainul.(OKDI)