Daerah

Sekarang Proses Izin Persetujuan Bangunan Gedung Pengganti IMB di Lamsel Bisa Lebih Cepat via SIMBG

LAMSEL – Mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Lampung Selatan, sekarang tak perlu lagi repot-repot datang ke Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) setempat.

Pasalnya, saat ini pemohon bisa langsung mengakses atau mengajukan permohonan PBG melalui aplikasi yang diberi nama SIMBG atau Sistem Informasi Management Bangunan Gedung. Masyarakat juga bisa mengunjungi website simbg.pu.go.id.

Hal itu diungkapkan Kepala DPMPPTSP Lamsel, Achmad Herry, S.E.,M.M., saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (20/04/2022). Menurut Herry, aplikasi SIMBG di Lamsel sudah bisa diakses sejak awal bulan April lalu.

Baca Juga:  Kakorlantas, Asops, dan Kadiv Humas Polri Pastikan Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Publik Surabaya Berjalan dengan Baik

“Sekarang masyarakat sudah bisa mengajukan permohonan atau daftar PBG, prosesnya online melalui aplikasi SIMBG. Masyarakat bisa mendownload aplikasi tersebut di website dan Ini sudah berjalan sejak 1 April 2022, kemarin,” kata Herry.

Dengan adanya aplikasi ini, diberharapkan dapat mempermudah serta memepersingkat waktu dalam mengajukan permohonan prihal pengurusan PBG. Sebab kata Herry, mengurus PBG melalui aplikasi SIMBG cukup terbilang mudah dan cepat. Masyarakat maupun pemohon hanya perlu mengikuti langkah-langkah yang ada di aplikasi tersebut.

“Jadi pemohon juga bisa mendaftar saat berada di luar daerah melalui aplikasi tersebut. Sedangkan untuk proses pendaftaran apabila berkas lengkap dan tidak ada kendala, 6 hari proses itu bisa selesai,” ungkap Herry.

Lebih lanjut Herry menjelaskan, bahwa ketentuan SIMBG yang didasari hukum PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang perizinan bangunan gedung ini merupakan aplikasi yang diluncurkan atau dikelola langsung oleh Kementerian PUPR.

Baca Juga:  Realisasi Program Nanang Ermanto, 1.155 Anak di Lamsel Sudah ikuti Khitan Gratis

“SIMBG merupakan milik Kementerian PUPR, jadi by sistem. Nanti yang memverifikasi pun itu dari pihak PUPR, mulai dari jumlah retribusi maupun tata ruangnya. Kalau Dinas Perizinan sifatnya hanya di final atau penanggung jawab yang menerbitkan, itu pun setelah si pemohon sudah dinyatakan selesai pada tahapan tahapan yang ada,” jelasnya.

Diketahui, dalam DPMPPTSP terdapat 48 izin, hal itu meliputi izin kesehatan, perdagangan, dan pendidikan, yang terbagi melalui 3 aplikasi diantaranya aplikasi OSS-RBA, aplikasi SIMBG, aplikasi SIP Krakatau.

SIMBG sendiri merupakan aplikasi berbasis web yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) untuk perijinan khusus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sehingga masyarakat dapat mengajukan permohonan secara online kapan saja dimana saja selama ada akses internet. (Red)

Artikel Terkait

Back to top button