Nasional

Jauharoh Haddad Sosperda No 1 Tahun 2016 Tentang Pedoman Rembung Desa

LAMPUNG TENGAH,(Suaratrans.com) -Jauharoh Haddad anggota DPRD Provinsi Lampung menggelar sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) Nomor 1 tahun 2016 tentang Pedoman rembug desa dan kelurahan dalam pencegahan konflik di Provinsi Lampung.

Menjadi program yang rutin dilakukan oleh DPRD Provinsi Lampung, untuk menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat untuk dapat turun dan mensosialisasikan produk-produk peraturan yang berbadan hukum untuk dapat diketahui oleh masyarakat luas.

Artikel Terkait

“Sosialisasi peraturan daerah ini rutin dilakukan oleh seluruh anggota DPRD Lampung di dapil masing-masing supaya dapat langsung memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat,” ungkap Jauharoh, Minggu (17/9/2023).

Baca Juga:  PT ASDP Akan Menyediakan Empat Unit Kapal Eksekutif

Jauharoh meminta supaya masyarakat desa Rama Oetama, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah, dapat menyelesaikan permasalah secara kekeluargaan.

 

“Melalui perda rembug desa ini, diharapkan masyarakat dapat menyelesaikan permasalah dengan musyawarah,” tambahnya.

 

Rusdi salah satu warga yang hadir dalam kegiatan sosialisasi peraturan daerah menyampaikan apresiasi terhadap program DPRD Lampung.

Baca Juga:  Pasar Murah di Merbau Mataram, Masyarakat Serbu Persediaan Bahan Pokok

 

“Dengan adanya kegiatan sosialisasi peraturan daerah ini, kami masyarakat dapat mengetahui apa saja peraturan yang ada di Lampung yang dapat melindungi warganya dan memberikan manfaat kepada masyarakat,” ucapnya.

 

Kegiatan sosialisasi peraturan daerah ini dihadiri oleh dua narasumber, Syuhada SE yang juga kepala kampung desa Rama Oetama, dan Basyiruddin, SH. (*)

Artikel Terkait

Back to top button