Berita Media Globalberita terkiniDaerahLampungTulang Bawang Barat

PELAKU JUDI ONLN JENIS TOGEL DI TANGKAP TIM POLRES TUBABA

Laporan :Sugeng Widodo

Tulang Bawang Barat,(Suaratrans.com) – Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung Melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil menangkap Pelaku Judi Online Jenis Togel pada Rabu 26 Juni 2026 sekitar Pukul 14.00 Wib.

Dari pelaku SR (36) yang merupakan Warga tiyuh Makarti Kecamatan Tumijajar dan ZR (36) warga Gunung batin udik Kecamatan Terusan Nyunyai Lamteng, petugas berhasil menyita barang bukti 2 Unit HP, 1 Akun digital akun media sosial – Akun Slot dengan ID Adzra,1 buah Pustaka Fotograpi- foto bukti riwayat depo di situs slot Gengtoto, 13 lembar mata uang rupiah sejumlah Rp. 57.000 (Lima puluh tujuh ribu rupiah dan 1 lembar kertas karbon rincian nomor togel yang akan dilakukan transaksi dengan rincian 68X20 56X20 76X5 67X5 97X7.

Artikel Terkait

 

Baca Juga:  Awak Media Dan Ojk Mengunjungi Desa Inklusi Keuangan Dan UMKM Di Desa Titiwangi

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK., melalui Kasat Reskrim Iptu Hardianus Tosira, S.H, M.H, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan pengembangan dari laporan masyarakat, dimana saat ini aktifitas pelaku judi online diwilayah Tulang Bawang Barat sangat meresahkan.

 

“Jadi kami melakukan pengembangan informasi yang kami terima dari Masyarakat, dimana aktifitas pelaku Judi Online Jenis Togel Khususnya sudah sangat Meresahkan, dari pengembangan tersebut, kami berhasil menangkap

2 orang pelaku SR (36) yang merupakan Warga tiyuh Makarti Kecamatan Tumijajar dan ZR (36) warga Gunung batin udik Kecamatan Terusan Nyunyai Lamteng, dan kami juga menyita barang bukti, kedua pelaku sendiri sudah mengakuinya, alasannya faktor ekonomi, kini para pelaku dan barang bukti sudah kami amankan guna proses hukum lebih lanjut” terang Iptu Tosira

Baca Juga:  KAPOLRES TUBABA CEK PELAYANAN PUBLIK DEMI OPTIMALKAN PELAYANAN MASYARAKAT.

 

Terkait kasus tersebut, pelaku di jerat Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (2) UU RI No 1 tahun 2024 tentang perubahan ke dua atas Uu no 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 303 kuhp

 

Kasat reskrim Polres Tulang Bawang Barat tersebut mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan oleh Masyarakat

 

” kami mengapresiasi Masyarakat yang telah bersinergi dengan Polri dalam menjaga Situasi Kamtibmas, dengan memberikan informasi kepada kami terkait Tindakan – tindakan yang bermuara kepada kriminalitas, tentunya ini menjadi atensi kami dalam mencegah segala bentuk tindakan yang melanggar hukum” ucap Iptu Tosira.*(humas_tubaba).*

Artikel Terkait

Back to top button