Berita Media Globalberita terkiniDaerahLampungWay Kanan

Berkas Lengkap, Polres Way Kanan Limpahkan Tahap II Kasus Curat di PT. AKG Ke Kejari Blambangan Umpu  

Way kanan,(Suaratrans.com) -Penyidik Unit 1 (Resum) Satreskrim Polres Way Kanan merampungkan penyidikan kasus tindak pidana Curat di PT. AKG Bahuga Kampung Bumi Agung Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan Lampung, dengan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II (dua) ke Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu, pada Selasa (04/03/2023) Siang.

 

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra membenarkan bahwa pada hari Selasa tanggal 4 April 2023 pukul 11:00 WIB kemarin bertempat di Kejaksaan Negeri Way Kanan Penyidik Unit 1 (Resum) Satreskrim Polres Way Kanan telah melimpahkan tersangka dan Barang Bukti (Tahap Dua) kasus Pencurian dengan pemberatan, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Way Kanan”Ujar Andre.

Baca Juga:  PENJABAT BUPATI MESUJI SULPAKAR JADI INSPEKTUR UPACARA HARI JADI KE-60 PROVINSI LAMPUNG, HUT SATPOL PP KE-74 DAN HUT KE-62 SATLINMAS TAHUN 2024

 

Pelimpahan tahap II ini terdiri dari dua tersangka dan Barang Bukti yakni tersangka Muhammad Rio Adi Saputra (19) dan tersangka Hamsah Kurnadi alias Atek (28) berikut barang bukti berupa 10 (sepuluh) buah tandan sawit, uang tunai 7.910.200 ( hasil penjualan sawit yang di sisihkan), 1(satu) buah tojok kelapa sawit dan 1 unit mobil merek suzuki type pick up warna hitam NO.POL : B 9460 JAB.

Baca Juga:  Akibat Rem Blong di Bakauheni, 1 Orang Tewas

 

Dalam kasus ini, Penyidik telah menetapkan Muhammad Rio Adi Saputra warga Kampung Bumi Agung Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan dan Hamsah Kurnadi alias Atek warga Kampung Tulang Bawang Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan, sebagai tersangka atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di PT. AKG Bahuga Kampung Bumi Agung Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan,” Jelas Andre.

 

Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (**)

Artikel Terkait

Back to top button