Hapus Stigma Lampung Daerah Begal, Polda Lampung Wujudkan Lampung Aman
Lampung Tengah (Suaratrans.com) -Polres Lampung Tengah merilis hasil ungkap kasus selama lima hari Operasi Sikat Krakatau (OSK) 2022. Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Zahwani Pandra Arsyad mewakili Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno merilis langsung hasil ungkap OSK 2022 yang sedang berjalan sebagai bentuk apresiasi.
Pandra menyatakan Polda Lampung hadir sebagai bentuk apresiasi keberhasilan ungkap kasus dalam OSK 2022 yang dilakukan jajaran Polres Lamteng bersama jajaran. “Polda Lampung hadir di sini sebagai bentuk apresiasi ungkap kasus yang dilakukan Polres Lamteng bersama jajaran. Terutama ungkap kasus C3 yang menjadi atensi bapak Kapolda Lampung selama OSK yang dimulai 24 Mei-6 Juni 2022,” katanya.
Pandra melanjutkan, kejahatan C3, kepemilikan senjata api, premanisme, dan perjudian, kata Pandra, merupakan penyakit masyarakat. “Dengan kerja keras Polres Lamteng dan jajaran serta peran semua tokoh masyarakat bisa tercipta rasa aman dan nyaman. Polda Lampung juga selalu mem-backup pemberantasan pelaku kejahatan. Hasil ungkap kasus ini adalah wujud Polri hadir di tengah masyarakat,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus C3, kata Pandra, Bapak Kapolda selalu mengatakan siap bertanggung jawab dengan tindakan tegas dan terukur anggota untuk pelaku kejahatan. “Polri siap menindak tegas pelaku kejahatan! Bapak Kapolda juga bercita-cita mewujudkan Lampung aman. Bahkan siap bertanggung jawab atas langkah tindakan tegas dan terukur yang dilakukan semua anggota. Kita memerangi sifat jahatnya namun tetap menjunjung tinggi HAM. Kita hapus stigma Lampung daerah begal! Bisa dilihat dalam arus mudik-balik tak ada gangguan kamtibmas,” ungkapnya.
Pandra melanjutkan, Polri selalu mewujudkan visi Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi berkeadilan). “Polres Lamteng dan 17 Polsek jajaran harus bisa mendeteksi gangguan kamtibmas yang menjadi keluhan masyarakat. Dalam mewujudkan rasa aman dibutuhkan peran serta masyarakat. Tanpa itu tidak akan berhasil. Kepada masyarakat, sekecil apa pun informasi di lingkungannya segera laporkan ke polisi. Jangan sampai berpotensi menjadi gangguan kamtibmas yang besar. Bisa lapor ke
Call Center 110 secara GRATIS bebas pulsa atau lewat aplikasi PolisiKu. Masyarakat harus tetap waspada dengan pelaku kejahatan. Jangan beri celah pelaku kejahatan,’’ himbaunya (rls/Dwi)