Lampung

Kabupaten Lampung Selatan, Merevisi Perbup Nomor 77 Tahun 2016

SUARATRANS.COM, LAMPUNG SELATAN – Pemerintahan Desa tahun 2019 dapat bernafas lega, pasalnya usulan agar Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, merevisi Perbup nomor 77 tahun 2016 tentang pengelolaan Dana Desa mendapat respon dari Plt Bupati Lampung Selatan (Lamsel).

Bahkan orang nomor 1 di Lampung Selatan ini telah memerintahkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk segera menyusun dan membahas perencanaan kegiatan Dana Desa untuk tahun 2019.

“Pak Bupati sudah merespon, memang pak Bupati sudah meminta untuk segera direvisi, apa yang menjadi usulan Kepala Desa sudah direspon, hanya saja kita saat ini sedang menyelesaikan kegiatan tahun 2018,” ujar PLT Kepala Dinas PMD Lamsel Burhanuddin kepada media saat ditemui ruang kerjanya. Kamis (1/11/2018).

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Lamsel ini mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya bersama tim dan bagian yang ada akan segera membahas pengelolaan Dana Desa tahun 2019 akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing desa.

Baca Juga:  43 Peristiwa Kebakaran Terjadi di Lampung Selatan Sepanjang Tahun 2020

“Sudah ada perintah pak Bupati, Mulai minggu depan jika tidak ada halangan akan kita bahas dan rangcang ditingkat dinas, setelah itu baru ke tingkat Kabupaten bersama tim,” katanya seraya mencetuskan kita akan mengacu pada Permen dari pusat.

Dilain sisi Burhanuddin juga berharap kepada Kepala Desa (Kades) dalam penyusunan APBDes khususnya Desa disekitar pantai dapat memasukan anggaran untuk kegiatan pengembangan wisata yang ada.

“Masukan anggaran DD untuk sosiailisasi menggiatkan Wisata, terutama yang dibibir pantai, karena DD itu bisa di plot untuk pengembangan Wisata dengan tujuan peningkatan ekonomi masyarakat dan PAD,” jelasnya.

Sementara itu, ketika ditanya apakah hanya Desa didekat bibir pantai saja yang mengusulkan untuk pengembangan wisata tersebut, Burhan mengatakan tidak mesti, jika Desa ada potensi wisata yang perlu dikembanhkam silahkan masukan dalam anggaran tersebut.

“Boleh jika ada desa yang tidak dibibir pantai, tapi ada potensi wisata yang akan dikembangkan silahkan diajukan dan dibahas dalam APBDes, sebelumnya harus dibahas di tingkat Dusun, Mosdus dan Musdes,” pungkasnya.

Baca Juga:  Warga di Kecamatan Semaka Kembali di Gegerkan Di Gigit Buaya

Diberikan sebelumnya, Sejumlah Aparatur Desa meminta Kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk merevisi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 77 tahuj 2016 tentang Pedoman tekhnis penyusunan pelaksanaan dan pelaporan Anggaran Pendapatan dn Belanja Desa (APBDes).

Pasalnya, adanya Perbup itu membuat kegiatan, program, pemberdayaan serta keinginan masyarakat belum dapat dilakukan secara maksimal, menginggat anggaran 70 persen untuk pembangunan Infrastruktur.

Sementara setiap Desa yang ada di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) program dan potensi yang akan dikembangkan dan dilaksanakan tidak sama (berbeda).

Oleh karena itu Aparatur Desa berharap Plt Bupati Lamsel Nanang Ermanto untuk dapat merubah dan merevisi Perbub tersebut.

“Setiap desa potensinya berbeda, harapan kami Perbup tersebut harusnya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing desa, jangan sampai seperti tahun yang sesudahnya, karena banyak kegiatan dan program sesuai keinginan masyarakat tidak bisa terlaksana,” kata Salah satu Kades yang minta namanya tidak ditulis. (RED)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button