Lampung

Karang Taruna Lampung Selatan, Menjaga Netralitas Organisasi

LAMPUNG SELATAN, SUARATRANS  –  Karang Taruna Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), keluarkan surat edaran Netralitas Organisasi.

Surat edaran tersebut berbentuk imbauan untuk jajaran pengurus dan anggota Karang Taruna baik di Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan, maupun Desa, yang sesuai dengan pedoman AD/ART Karang Taruna.

“Edaran itu terkait kontestasi politik dan kita harap agar semua anggota Karang Taruna dari jajaran kabupaten hingga ke tingkat desa mematuhi peraturan tersebut,” ungkap Ketua Karang Taruna Lampung Selatan Erdiansyah, Senin (15/10/2018).

Baca Juga:  Sulpakar Sambangi Markas Marinir Padang Cermin

Senada diungkapkan Ketua harian Karang Taruna Lampung Selatan Ahmad Syafaruddin Prasetyo. Dia menjelaskan bahwa saat ini Karang Taruna sudah menarik minat dan mulai digemari semua kalangan.

“Apa yang terjadi dalam peristiwa di Sidomulyo atau desa lainnya terkait politisasi Karang Taruna adalah sebuah dinamika yang membuktikan bahwa Karang Taruna hari ini adalah sebuah organisasi yang menarik bagi beberapa kepentingan,” ungkapnya.

“Dahulu di era tahun 60 sampai 90an, Karang Taruna hanya organisasi kampung/desa yang biasa, hanya punya keorganisasian olahraga dan seni saja, Seiring berjalannya waktu akhirnya Karang Taruna lebih menarik dengan paradigma yg lebih luas. Dengan kenyataan ini, kita sama-sama menyikapi dengan serius tapi dengan kepala dingin,” tambahnya.

Baca Juga:  Dianggap Membahayakan, Warga Tolak Keberadaan Tower Telekomunikasi

Dirinya juga mengungkapkannya bahwa jajaran pengurus karang taruna harian sudah mengadakan rapat dalam menyikapi tahun politik ini, agar semua anggota menjaga ketegasan netralitas organisasi Karang Taruna.

“Agar kita semua sama-sama mengawal perkembangannya dengan tindakan yang baik dan terus menjaga situasi kondusif, karena Karang Taruna adalah Organisasi Sosial Kepemudaan mitra Pemerintah,” pungkasnya.(SUS)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button