Berita Media Globalberita terkiniDaerahLampungTanggamus

Kompetisi Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus ‘Menuai’ Kontroversi

Laporan : Suryadi

Tanggamus,(Suaratrans.com) -seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanggamus,

yang saat ini diikuti oleh delapan peserta diduga ada yang tidak sesuai dengan syarat, khususnya mengenai syarat usia.

Dari delapan peserta yang mengikuti Selter JPTP Sekda Tanggamus hingga tahap uji kompetensi (Ukom) yang berjalan dari 31 Oktober hingga 2 November 2024 diketahui ada beberapa peserta yang usianya melebihi 56 tahun.

Pejabat yang mengikuti Selter JPTP Sekda Tanggamus yang usianya lebih dari 56 tahun 0 bulan 0 tahun

1. Suadi lahir 20 Desember 1967 dengan usia 56 tahun 10 bulan 9 hari.

2. Arpin lahir 1 September 1968, usianya 56 tahun 1 bulan 29 hari

3. Catur Agus Dewanto lahir 11 Agustus 1968 atau usia 56 tahun 2 bulan 18 hari.

Usia tiga peserta tersebut saat pengumuman kelulusan administrasi.

Batasan usia proses pengisian JPTP Sekda sendiri sebelumnya telah diatur di dalam

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2020 Tentang perubahan atas PP Nomor 11 tahun 2017 tentang

Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).Pada Pasal 107 huruf C nomor 6 disebutkan bahwa usia paling tinggi 56 tahun.

PP 17 tahun 2020 itu kemudian diperkuat lagi dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (MenPAN-RB) nomor 10 tahun 2023 tentang batas usia pengangkatan jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) Sekda kabupaten/kota yang pada point F disebutkan bahwa usia paling tinggi 56 tahun untuk JPTP sekda.

Keputusan pansel yang meloloskan tiga peserta ini tidak terlepas dari persyaratan yang dibuat oleh pansel yang dimana dalam pengumunan

 

Nomor: 01/PU/PANSEL-SELTER/TGMS/10/2024 Tentang SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TANGGAMUS (ESELON II A)

 

Mengenai persyaratan usia,pada poin 8 disebutkan bahwa usia paling tinggi saat pelantikan untuk diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris

 

Daerah Kabupaten/Kota adalah berusia 56 tahun,0 bulan,0 hari untuk calon yang sedang atau pernah menduduki jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional Ahli Madya;

 

2) Berusia 58 (lima puluh delapan) tahun,0 bulan,0 hari untuk calon yang sedang atau pernah menduduki Jabatan

 

Pimpinan Tinggi Pratama dan bersedia menyatakan kesediaan untuk tidak mengajukan permohonan masa persiapan pensiun (MPP) ketika diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah.

Baca Juga:  Senam Kesegaran Jasmani (SKJ) Tingkat SLTP Dan Senam Kreasi Antar Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Tanggamus

 

Diduga mengenai persyaratan tersebut, sengaja ditambah-tambahi agar calon sekda yang hendak ikut seleksi masih bisa lolos.

 

Bahkan dari informasi yang berhasil dihimpun, ada pihak yang mengirimkan surat usulan agar usia maksimal JPTP sekda 58 tahun bisa disetujui oleh pemerintah pusat.

 

Apabila pansel Selter JPTP Sekda Tanggamus membuat syarat kepada peserta yang bisa ikut paling tinggi 58 tahun,maka hal ini adalah keputusan yang mengada-ngada atau ngawur.

 

Contoh saja,Pemkab Lampung Tengah pada tahun 2020 membuka Selter JPTP Sekda dengan usia maksimal 56 tahun saat pelantikan.

 

Lalu Pemkab Bojonegoro membuka Selter JPTP Sekda Bojonegoro tahun 2019 yang persyaratannya usia maksimal 56 tahun saat pelantikan pada 31 Oktober 2019.

 

Adanya dugaan pelanggaran usia peserta JPTP Sekda Tanggamus ini mendapat sorotan dari Akademisi University Bandar Lampung (UBL) Rifandy Ritonga.

 

Menurut Rifandy, bahwa batasan usia JPTP Sekda kabupaten/kota sudah diatur dalam peraturan pemerintah (PP) sehingga setiap warga negara yang patuh dan taat hukum harus mematuhi apa yang telah diatur oleh pemerintah.

 

“Ya,kalau usiannya melebih walaupun dia memenuhi syarat, pandangan saya itu tidak bisa,” ujar Dosen Fakultas Hukum,Bidang Hukum Tata Negara, UBL tersebut.

 

Dikatakan Rifandy bahwa mengenai syarat usia tersebut harusnya dipatuhi, sehingga tidak melenceng dan berbeda di track yang bagus.

 

“Ya, kalau penambahan syarat bukan karena aturan di atas ya salah. Kan harus perintah peraturan yang lebih tinggi walaupun di tingkat menteri,”urainya.

 

Ia juga menyatakan bahwa, batasan usia JPTP Sekda kabupaten kota telah ditentukan,kalaupun ada perubahan syarat usia, dirinya menyebut bahwa harus ada payung hukumnya sehingga tidak cacat prosedur.

 

“Kalau mereka buat acuan sendiri, dengan tidak ada acuan di atasnya itu tidak bisa,”tegas Rifandy

 

Kalaupun nantinya hasil Selter JPTP Sekda Tanggamus tetap melantik pejabat yang usianya melewati dari 56 tahun seperti yang telah diatur dalam PP Nomor 17 tahun 2020 Tentang perubahan atas PP Nomor 11 tahun 2017

 

tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) Rifandy menyebut bahwa rawan untuk digugat.”Ya bisa saja digugat keputusan tersebut,”pungkasnya.

 

Diketahui ada delapan orang yang mendaftar dalam Selter JPTP Sekda Tanggamus ini, kedelapan pendaftar tersebut semuanya lolos seleksi administrasi.

Baca Juga:  Sekda Novriwan Jaya Sampaikan Rasa Bangga Atas Kebersamaan Pers Di Tubaba

 

Berdasarkan Pengumuman Nomor : 02.PU/PANSEL-SELTER/TGMS/2024 tentang

Hasil Penilaian Administrasi (Rekam Jejak) peserta seleksi JPTP Sekda Kabupaten Tanggamus yang ditandatangani

 

Ketua Pansel Ir.Fredy,S.M,M.M berikut delapan nama yang lolos seleksi berkas (rekam jejak) atau memenuhi syarat (MS)

 

1.Dr.Ir.Andi Wijaya S.T.,Μ.Μ..Μ.Α.Ρ dengan nilai 93.75

 

2.Dr. Hi. Desyadi S.H..M.H dengan nilai 93.75

 

3.Ir. Suaidi, M.Μ. dengan nilai 87,50

 

4.Arpin S.Pd M.M dengan nilai 81,25

 

5.Catur Agus Dewanto, S.P dengan nilai 81,25

 

6.Gigih Rudiansyah,S.E dengan nilai 81,25

 

7.Kemas Amin Yusfi,.S.T,M.M dengan nilai 81,25

 

8.Yespi Cory, S.H.M.M dengan nilai 81,25.

 

Ke delapan nama tersebut selanjutnya mengikuti uji kompetensi di Sumedang, Jawa Barat dari tanggal 31 Oktober 2024 hingga 2 November 2024. Hasil uji kompetensi tersebut rencananya akan diumumkan pada 6 November 2024.

 

Ketua Pansel JPTP PJ Sekda Provinsi

 

Sementara Ketua Pansel JPTP pengisian jabatan Sekda Tanggamus, Fredy mengatakan bahwa peserta JPTP sekda Tanggamus boleh lebih dari usia 56 tahun, menurut Fredy, ada aturan khusus mengenai bolehnya peserta JPTP Sekda di atas 56 tahun.

 

“Ada aturan khusus bisa dikonfirmasi ke BKD,memang kalau dia menjabat eselon II B di atas 56 tahun masih boleh sampai usia 58 tahun,”kata Fredy yang ditemui Senin 4 November 2024.

 

Kemudian saat ditanya mengenai payung hukum atau peraturan yang mengatur mengenai bolehnya usia di atas 56 tahun ikut dalam Selter JPTP Sekda Tanggamus, Fredy tidak bisa menunjukkannya,

 

malah ia meminta awak media untuk menanyakan aturan tersebut ke BKPSDM Tanggamus yang juga sekretariat pansel.

 

“Ada aturannya, saya lupa, bisa ke BKD untuk menanyakan itu. Yang jelas ada aturan terbaru bahwa khusus sekda bisa sampai usia 58 tahun,”ujar Fredy.

 

Ia juga membantah jika pansel JPTP disebut melanggar aturan. Fredy bahkan membandingkan dengan proses Selter JPTP Staf Ahli di Pemkab Tulangbawang yang usianya maksimal 58 tahun.

 

“Ada itu di Tuba, staf ahli usia maksimal 58 tahun. Yang jelas kita nggak melanggar aturan,”kilah Fredy.

 

Kemudian saat ditanya mengenai adanya indikasi pengkondisian jabatan sekda Tanggamus. Fredy yang pernah menjabat sebagai Sekda Lampung Selatan itu lagi-lagi dengan tegas membantah.

 

“Ya, enggaklah,namanya Selter itu bebas,tidak hanya dari Tanggamus pesertanya. Ada yang dari Lampung Utara,”pungkas Fredy.(Tim)

Artikel Terkait

Back to top button