bandar lampungBerita Media Globalberita terkiniDaerahLampung

Surat Terbuka Untuk Gubernur Lampung Apakah Media Dapat Mengusulkan Pemberhentian Jabatan Sekretaris Kota Metro

Bandar Lampung,(Suara Trans.Com) – Kisruh peran ini, berawal dari ditemukannya pemungutan sumbangan kepada Wali Murid SDN 8 METRO UTARA

Sebagai sebuah peristiwa hukum [ pungli- Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.

Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis

Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik

Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya

Sanksi Pungutan

Satuan pendidikan dasar yang melakukan pungutan bertentangan dengan Permendikbud harus mengembalikan sepenuhnya pada siswa, orang tua, atau wali murid

Pelanggaran ketentuan Permendikbud dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan , dan SE Gubernur Lampumg , selaku atasan Sekda , dalam butirnya disebutkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menyatakan, sumbangan dari orang tua siswa sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 Tahun 2020, tentang Peran serta masyarakat .

 

Terpisah ,masih dalam kontek yang sama Terpisah Ombudsman Perwakilan Provinsi Lampung agar masyarakat yang keberatan dapat mengadukan dan melaporkan bila terjadi penarikan pungutan dan sumbangan dari sekolah atau komite sekolah .

Saat itu Kepala Ombudsman Perwakilan Lampung Nur Rakhman dalam keterangannya saat itu Jum’at (19/03) yang mengatakan

Pengaduan dan pelaporan atas kejadian penarikan sumbangan atau pungutan apa pun dari sekolah dan atau komite sekolah dapat disampaikan langsung ke kantor perwakilan Lampung atau melalui telepon dan email ] .

 

Menjadi menarik karena masing jabatan sesuai kewenangannya tidak berjalan sebagimana diharapkan Media sebagai penyambung informasi , yang berasal dari para wali Murid SDN 8 METRO UTARA, yang dipungut biaya untuk study tour ke Pantai Mutun , sebesar Rp. 250.000.

Informasinya yang didapat wartawan Trustmedia haidir bersama suhadin , sebagian besar wali murid adalah dalam kategori kurang mampu dan sumbangan tergolong terlalu besar . Dan lagi kewajiban tersebut kepada semua murid baik yang setuju atau tidak setuju (Ada pengertian memaksa , seandainya sang anak tidak berangkat mengikuti kegiatan tetap diwajibkan membayar).

Baca Juga:  Para Pedagang Pasar Unit II Mengapresiasi Kepedulian Bupati Tuba

Wooowwww ….keren .

 

Diklarifikasi terhadap Pejabat yang membawahinya [ kabiddikdas Dinas Pendidikam Metro , juga jawaban klasik Pejabat ] .

Kemudian , media menghubungi Sekda sebagai Pejabat tinggi Pratama di Kota Metro , yakni Sekertaris Daerah .

Tapi statemen Bapak Sekda malah mengatakan , silahkan ditanya kepala Dinas Pendidikan Metro Bapak Suwandi , dengan alasan Gak enak , takut salah .

 

Hal ini kemudian ” memaksa media ” untuk menjalankan fungsi sebenarnya .

 

Media pada umumnya diartikan sebagai Pencari berita [ sesuai UU no.40 /1999 ] . Dan warta diartikan sebagai menulis berita .

Ya itulah tugas pokoknya .

 

Kembali ke pokok persoalan , tidak adanya sinergitas antar kelembagaan , maka Trustmedia.id akhirnya Menjadikan sekda sebagai Pejabat yang memiliki kewenangan melakukan punishman dan reward kepada Bawahannya , karena implikasinya akan ditinngkat Pejabat diatasnya .

 

Diketahui bahwa Pengangkatan dan pemberhentian seorang PNS dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di daerah kabupaten/kota memiliki perbedaan secara prosedural antara Sekretaris Daerah (Sekda) dengan JPTP lainya, misalnya Kepala Dinas. Meskipun Sekda dan Kepala Dinas di daerah kabupaten/kota berada di bawah hirarkis Bupati/Walikota, namun pengangkatan dan pemberhentiannya diatur dalam prosedur yang berbeda.

 

Tulisan ini mencoba menganalisis pemberhentian seseorang PNS dari jabatan Sekda secara umum dan secara khusus , berdasar perspektif hukum tata negara dan hukum administrasi negara.

 

Analisis dari Aspek Filosofis.

Sekretaris Daerah (Sekda) merupakan jabatan strategis yang dapat dikatakan “satu-satunya” di antara sekian jabatan di lingkup pemerintahan provinsi atau kabupaten/kota. Karena bersifat strategis, maka jabatan Sekda berada di bawah koordinasi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

 

Tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemeirntah pusat tersebar dalam beberapa pasal pada UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai kewenangan atributif, yang terdiri dari 4 (empat) bidang. Yakni hukum, perencanaan, pemerintahan dan pembinaan dan pengawasan.

 

Di samping itu, diberikan juga kewenangan delegatif, yaitu melaksanakan sebagian urusan pusat berdasarkan asas dekonsentrasi dan berdasarkan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga.

 

Mengaitkan tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dengan jabatan Sekda, di mana Gubernur mempunyai wewenang menunjuk dan menyetujui penjabat Sekda (penjabaran dari tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di bidang pemerintahan).

 

Pemaknaan menyetujui termasuk pemberhentian Sekda defenitif atau Pelaksana Sekda tingkat kabupaten/kota.

Kendati Sekda provinsi dan Sekda kabupaten/kota adalah ASN yang berkedudukan sebagai PNS Daerah, namun kedudukan demikian bukan sebagai dasar bagi Gubernur/Bupati/Walikota mengangkat dan memberhentikan Sekda beralas hukum keputusan pengangkatan/pemberhentian tanpa persetujuan pejabat tingkat atasnya (Sekda) provinsi perlu persetujuan Presiden, Sekda kabupaten/kota perlu persetujuan Gubernur).

Baca Juga:  Operasi Lilin 2021, Angka Kematian Akibat Kecelakaan Menurun

 

Persetujuan dimaksud bertolak dari:

1. Pengangkatan dan pelantikan Sekda kabupaten/kota dikoordinasikan lebih dahulu kepada Gubernur dan hasil koordinasi menjadi dasar bagi Bupati/Walikota dalam menetapkan dan melantik Sekda kabupaten/kota.

 

2. Sekda provinsi adalah kader pemerintah pusat, sedangkan Sekda kabupaten/kota adalah kader provinsi, dan karena itu penetapan dan pelantikan Sekda kabupaten/kota oleh Bupati/Walikota memerlukan rekomendasi persetujuan dari Gubernur.

 

Berkenaan dengan dua aspek tersebut, konsekuensinya terhadap pemberhentian Sekda kabupaten/kota harus dikoordinasikan terlebih dahulu kepada Gubernur untuk mendapatkan persetujuan. Dalam konteks ini, Gubernur dapat menerima atau menolak pemberhentian Sekda atau dengan kata lain, Gubernur memiliki hak tolak dan hak terima.

 

Karena pengangkatan dan pelantikan Sekda kabupaten/kota memerlukan persetujuan Gubernur terlebih dahulu maka pemberhentiannya pun harus memerlukan persetujuan Gubernur terlebih dahulu .

 

Tanpa adanya koordinasi dengan Gubernur maka Keputusan Bupati/Walikota tentang pemberhentian Sekda kabupaten/kota cacat prosedur yang berimplikasi tidak sah karena tidak disertai atau didasari dengan rekomendasi dari Gubernur.

 

Persetujuan pemberhentian Sekda kabupaten/kota dari Gubernur merupakan syarat mutlak yang wajib dipenuhi oleh Bupati/Walikota sebagaimana halnya dengan rekomendasi Gubernur kepada Bupati/Walikota dalam pengangkatan dan pelantikan Sekda kabupaten/kota.

 

Rekomendasi dari Gubernur sebagai tanda persetujuan merupakan manifestasi dari fungsi pengawasan dan kedudukan daerah provinsi sebagai unit antara dimana gubernur diberi wewenang tambahan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam sistem negara kesatuan yang dianut di Indonesia.

 

Pertimbangan filosofis di atas bertujuan menjaga keutuhan dan soliditas Negara Kesatun RI. Keutuhan dan soliditas NKRI memerlukan pengawasan pemerintahan secara berjenjang. Dalam konteks pemerintahan/eksekutif, keberadaan Sekda provinsi memegang peran kontrol yang didelegasikan oleh pemerintah pusat untuk mengawasi kinerja dan roda organisasi pemerintahan provinsi.

 

Demikian juga dengan Sekda kabupaten/kota melaksanakan peran pengawasan yang didelegasikan oleh pemerintah provinsi untuk melaksanakan pengawasan terhadap ASN di lingkup pemerintahannya. Adanya kontrol yang bertingkat demikian kompatibel dengan prinsip dalam negara kesatuan, yang menyatakan bahwa pengawasan adalah pengikat negara kesatuan.

 

Dan dari rangkain kronologia peristiwa diatas , apakah menjadj tidak Patut ataukah belum patut , media dapat mengusulkan kepada Gubernur untuk memberhentikan dalam Jabatannya seorang bawahan yang jelas jelas telah mengabaikan tugas dan kewenangannya .

 

TABIK PUN .

METRO . 06/06/2024 .

(Red).

Artikel Terkait

Back to top button