Berita Media Globalberita terkiniDaerahLampungtulang bawang

Kejari Tuba dan Tim Pakem Resmikan Kampung Penawar Rejo sebagai Kampung Kerukunan

Tulang Bawang,(Suaratrans.com) -Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Bersama Tim Aliran Kepercayaan dan kegamaan Masyarakat (Tim PAKEM) Melaksanakan Kegiatan Penetapan Kampung Kerukunan Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2023 pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sekira pukul 10.00 WIB

Kegiatan yang Di Laksanakan di Lapangan Kampung

Penawar Rejo Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang itu Berlangsung khidmat.

 

Turut Hadir Pada Kegiatan itu, Nanang Sigit Yulianto, S.H., M.H. (Kajati Lampung); Dr. Aliansyah, S.H., M.H. (Asisten Bidang Intelijen Kejati Lampung), Sopi’i, S.H., M.H. (Ketua DPRD Kabupaten Tulang Bawang), Drs. Qudratul Ikhwan, M.M. (Pj. Bupati Tulang Bawang), Devi Freddy Muskitta, S.H., M.H. (Kajari Tulang Bawang), Ir. Antoni, M.M. (Sekda Kabupaten Tulang Bawang), Fuad Alfano Adi Chandra, S.H., M.H. (Kasubagbin Kejari Tulang Bawang), Gusmiliyansya, S.H. (Kasi Pidum Kejari Tulang Bawang), Rachmat Djati Waluya, S.H. (Kasi Intelijen Kejari Tulang Bawang), Nurhayati, S.H., M.H. (Kasi Datun Kejari Tulang Bawang) , R.E.F Aristomy Siahan, S.H., M.H. (Kasi PB3R Kejari Tulang Bawang), M. Ibram Manggala,S.H., M.H. (Kasubsi Ekonomi dan Pembagunan Strategis), H.A. Jalaludin, S.Ag., M.Kom.I. (Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tulang Bawang) , Para anggota Tim Pakem Kabupaten Tulang Bawang, Para anggota Forkopimda Plus Kabupaten Tulang Bawang, ara Asisten, Staf Ahli, Kepala Dinas, dan Kepala Badan Pemda Kabupaten Tulang Bawang, Para Camat Kabupaten Tulang Bawang,Para Tokoh Adat, Agama, dan Masyarakat Kabupaten Tulang Bawang dan Masyarakat Kampung Penawar Rejo Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang.

Baca Juga:  Pengukuhan Depidar VII SOKSI Lampung 2022-2027, ;Dengan MOTO "Bhineka Tunggal Ika

 

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Rachmat Djati Waluya, S.H. Pada Kesempatan itu Menjelaskan’ Tujuan Di Laksanakanya Kampung Kerukunan ini adalah untuk Memastikan hak beragama adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, Memastikan setiap orang bebas memilih agama dan beribadat menurut agamanya, Memastikan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu, Melindungi setiap usaha penduduk melaksanakan ajaran agama dan ibadat pemeluk-pemeluknya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan, tidak menyalahgunakan atau menodai agama serta tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Jelas Rahmat Djati Wiluya.

 

Ia Menambahkan, Tak hanya itu saja, tujuam lainya yakni Memberikan bimbingan dan pelayanan agar setiap penduduk dalam melaksanakan ajaran agamanya dapat berlangsung dengan rukun, lancar, dan tertib, Menciptakan arah kebijakan Pemerintah dalam pembangunan daerah di bidang agama antara lain peningkatan kualitas pelayanan dan pemahaman agama, kehidupan beragama, serta peningkatan kerukunan intern dan antar umat beragama, Memastikan daerah dalam rangka menyelenggarakan otonomi, mempunyai kewajiban melaksanakan urusan wajib bidang perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang serta kewajiban melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan, dan kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga:  Pemdes Gedung Sri Mulyo Alokasikan Dana untuk Pengadaan Mobil Ambulan Desa

 

” Mempersiapkan kerukunan umat beragama merupakan bagian penting dari kerukunan nasional, Menciptakan Kerukunan umat beragama yang dimaknai keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara RepublikTahun 1945 serta Melakukan Pemeliharaan kerukunan umat beragama yang dimaknai upaya bersama umat beragama dan Pemerintah di bidang pelayanan, pengaturan, dan pemberdayaan umat beragama. Jelasnya lagi,

” Kita dan Tim Pakem Kabupaten Tulang Bawang telah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Tulang Bawang dan menetapkan Kampung Penawar Rejo Kampung Kerukunan, dengan kriteria, sebagai berikut: Berada di Kabupaten Tulang Bawang, Memiliki minimal tempat ibadah dari 6 (enam) agama yang telah ditetapkan oleh pemerintah, Memiliki salah satu tokoh agama dari 6 (enam) agama yang telah ditetapkan oleh pemerintah, Memiliki masyarakat yang beragam agama, suku dan ras, Tidak memiliki catatan konflik keagamaan, suku dan ras dan yang Terahir adalah Tingkat kriminalitas rendah. Alhmandulkilah Kegiatan ini Berlangsung Aman,Damai dan Konduksif.Tandasnya.

 

Artikel Terkait

Back to top button