Daerah

542 Warga Binaan Lapas Kalianda Terima Remisi HUT ke-78 RI

KALIANDA – Sebanyak 542 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan, menerima remisi umum pada hari ulang tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tahun 2023.

Pemberian remisi secara simbolis dilakukan oleh Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto di Aula Pertemuan Lapas Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan, Kamis (17/8/2023).

Artikel Terkait

Dalam laporannya, Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Tetra Destorie mengungkapkan, dari 816 warga binaan yang ada, sebanyak 542 orang mendapatkan remisi pada HUT ke-78 RI.

“Tahun 2023 pemberian remisi umum kepada narapidana Lapas Kelas IIA Kalianda diberikan kepada 542 orang. Dimana ada 530 orang diberikan remisi pengurangan sebagian dan ada 9 orang warga binaan yang akan dibebaskan pada hari ini,” kata Tetra Destorie.

Baca Juga:  H.Suryanto Kini Nahkodai BWI Tuba Pasca Mundurnya H.Buhaeri

Tetra Destorie mengatakan, pemberian remisi dalam rangka HUT ke-78 Kemerdekaan RI telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Negara memberikan pengharapan kepada para pelanggar hukum agar mereka dapat berbuat baik menjadi orang yang lebih baik lagi. Disinilah ada proses seleksi melalui pembinaan-pembinaan yang telah dilakukan,” kata Tetra Destorie.

Sementara, menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto mengatakan, remisi diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sebagai bentuk apresiasi kepada narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.

“Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan. Semua telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Nanang Ermanto.

Baca Juga:  Pemkab Lampung Selatan Hadiri Peringatan HAKORDIA Tahun 2021 Oleh KPK RI

Untuk itu, Nanang berpesan kepada warga binaan yang mendapatkan remisi, agar menjadikan momentum tersebut sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.

Karena kata Nanang, program pembinaan yang telah dijalani para narapidana selama ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan kepada kehidupan masyarakat.

“Kedepannya diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, dapat terinternalisasi dalam diri saudara dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat saudara kembali ke masyarakat di kemudian hari,” ujar Nanang Ermanto. (Kmf)

Artikel Terkait

Back to top button