Berita IndonesiaBerita Media Globalberita terkiniDaerahLampungLampung Timur

Team tekab 308 Polres Lamtim, berhasil lumpuhkan pelaku residivis curas berinisial M  

Lampung Timur (Suaratrans com) -Team Tekab 308 Polres Lamtim berhasil mengamankan tiga tersangka yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas). Para tersangka tersebut berhasil lumpuhkan di tempat persembunyiannya pada Rabu (13/4/2022).

 

Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol zahwani pandra Arsyad mengatakan, berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution, para tersangka ini diamankan atas dugaan tindak pidana Curas terhadap korban berinisial I, yang tinggal di desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung timur, pada hari Kamis (7/4).

 

Sedangkan satu tersangka yg berinisial M, diamankan dalam kondisi meninggal dunia, dikarenakan melawan petugas, pada saat dilakukan penangkapan ditempat persembunyiannya, ujar Pandra.

 

“Menurut petugas di lapangan, dalam melakukan aksinya para tersangka kerap kali membahayakan korban dan petugas di lapangan sehingga petugas kami, melakukan tindakan tegas terukur”, jelas Pandra.

 

Sementara itu Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, Para tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/65/IV/2022/SPKT/POLSEK SEKAMPUNG UDIK/RES LAMTIM/POLDA LAMPUNG, tgl 07 April 2022.

 

Ia menjelaskan, para tersangka melancarkan aksinya pada hari Kamis, tgl 07 April 2022, sekira jam 03.00 Wib, dengan cara dua orang pelaku masuk melalui pintu belakang yg kebetulan pintu tersebut tidak terkunci.

Baca Juga:  Kapolda Lampung hadiri rapat internal pimpinan Wakapolri, dengan agenda kesiapan pelaksanaan kegiatan satu juta vaksin Booster  

 

selanjutnya para pelaku masuk dan langsung mengacak – acak isi kamar korban, pelaku berhasil mangambil uang dan Hp milik korban, sehingga korban terbangun, kemudian pelaku melakukan pemukulan menggunakan batu mengenai kepala korban dan kepala istrinya serta melakukan penusukan terhadap korban dikarenakan korban melawan, ujar Zaky

 

Lanjut Zaky, korban berteriak minta tolong, namun istri korban ditusuk oleh pelaku M menggunakan pisau milik pelaku sendiri dibagian paha atas sebelah kiri sampai sembilan jahitan, dari aksi pelaku yg sadis tersebut, pelaku sempat membawa dan menyandera adik korban inisial N berumur 11 tahun dimana hal tersebut diketahui, setelah beberapa saat di sisir anggota Polsek Sekampung Udik dan massa, akhirnya adik korban ditemukan di peladangan jauh dari TKP rumah korban, tuturnya.

 

Dari aksinya, para pelaku berhasil menggasak barang – barang milik korban berupa, uang tunai sebesar dua juta rupiah dan satu unit Hp Merk Realme tipe C11, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar empat juta rupiah, ungkap Zaky.

 

Dari kejadian tersebut, tim tekab 308 polres Lamtim bersama sat Reskrim Polsek Sekampung Udik, melakukan penyilidikan di lapangan, kemudian dari hasil penyelidikan di lapangan, tim Tekab 308 berhasil menangkap para pelaku, tuturnya.

Baca Juga:  Polri Sebut 2 Hari Pelaksaan Program 1 Juta Vaksin Booster Sudah Diikuti 867.449 Warga

 

Kapolres menjelaskan, tersangka inisial M merupakan Residivis, pada tahun 2015, yang telah melakukan tindak pidana Curas disertai pemerkosaan di wilayah Sekampung Udik dengan Nomor : LP/182-B/2015 Polda Lampung, Res Lamtim/ Sektor Sekampung Udik, tanggal 4 Oktober 2015 silam, dengan putusan hukuman 10 tahun.

 

Saat pelarian kejakarta tersangka melakukan lagi tindak pidana Curanmor di Jakarta, pada tahun 2016 dan ditangkap oleh massa, dan di putus oleh pengadilan 1 tahun penjara, setelah itu baru dilanjutkan dengan hukum kasus curas yg terjadi di wilayah hukum Polsek Sekampung Udik Polres Lamtim, ungkap Zaky.

 

“Jadi saat ini ketiga tersangka sudah diamankan oleh Polres Lamtim yaitu tersangka S (24 th), H (49 th), dan tersangka M (38 th) meninggal dunia pada saat penangkapan”, ujarnya.

 

Dari penangkapan tersebut, kami berhasil menyita barang bukti berupa satu buah batu, satu bilah pisau milik tsk M, satu buah Hp Realme C11 dan satu buah kotak Hp Realmi C11 milik korban dan satu helai baju berlumuran darah milik korban.

 

“Akibat perbuatannya, para tersangka bakal dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun kurungan penjara dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun kurungan penjara,” tutupnya. (rls/Dwi)

Artikel Terkait

Back to top button