Daerah

Sampaikan Regulasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Pemkab Lampung Selatan Adakan Workshop Bagi Perusahaan

Kalianda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menggelar workshop terkait rencana penggunaan tenaga kerja asing dan retribusi penggunaan tenaga kerja asing di Bumi Khagom Mufakat, Kamis (31/10/2024).

Kegiatan yang digelar di Aula Krakatau Kantor Bupati Lampung Selatan itu, dibuka oleh Staf Ahli Bupati Lampung Selatan Bidang Keuangan, Achmad Herry serta diikuti perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Lampung Selatan, Badruzzaman menyampaikan, kegiatan tersebut bertujuan untuk mendorong perusahaan agar mematuhi  regulasi penggunaan tenaga kerja asing (TKA).

Baca Juga:  Mingrum Gumay SH,MH Menghadiri Proses Bacaleq Di KPU 

Selain itu lanjut Badruzzaman, juga untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran perusahaan terkait dengan penggunaan tenaga kerja dan meningkatkan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan perusahaan, sehingga perusahaan akan lebih patuh terhadap kewajiban-kewajiban terkait penggunaan tenaga kerja asing.

“Dengan adanya workshop ini, diharapkan para pengusaha dapat lebih memahami ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi dalam mempekerjakan TKA, sehingga tercipta iklim investasi yang kondusif,” ujar Badruzzaman.

Sementara itu,  Staf Ahli Bupati Lampung Selatan Bidang Keuangan, Achmad Herry menyampaikan, melalui kegiatan workshop itu dapat menjadi momentum dalam memahami perencanaan dan pengelolaan TKA yang sesuai dengan regulasi yang telah diatur.

“Kita juga menyadari bahwa kehadiran TKA di  Kabupaten Lampung Selatan juga diperlukan untuk memenuhi kebutuhan industri tertentu. Oleh karena itu, saya berharap perusahaan dapat memaksimalkan peran TKA sebagai mitra bagi pekerja lokal sehingga alih pengetahuan dapat terwujud dengan baik,” kata Achmad Herry.

Baca Juga:  Lokakarya Moderasi Beragama, M. Firsada Minta Jaga Kerukunan Antar Umat

Achmad Hery juga mengajak, seluruh peserta yang hadir untuk berkomitmen dalam menjalankan kebijakan penggunaan TKA pada prinsip selektivitas dan satu pintu (one gate policy), sehingga kepentingan perlindungan kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal dapat terlaksana tanpa mengurangi prinsip globalisasi.

“Tentunya kita berharap dengan adanya retribusi penggunaan tenaga kerja asing pada perusahaan di Kabupaten Lampung Selatan, dapat menjadi kontribusi nyata bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita,” kata Achmad Herry. (Nsy)

Artikel Terkait

Baca juga
Close
Back to top button