SUARATRANS – Setelah 3 tahun terakhir masuk ke zona kuning, akhirnya Kabupaten Lampung Selatan saat ini masuk ke zona hijau dengan nilai 86,92.
Dengan pencapaian tersebut, membuat Kabupaten Lamsel meraih penghargaan Anugerah Predikat Kepatuhan Tinggi tahun 2018 oleh Ombudsman Republik Indonesia.
Predikat kepatuhan tinggi itu diserahkan secara langsung oleh Ombudsman RI dan diterima oleh Plt. Bupati Lamsel Nanang Ermanto, di Auditorium TVRI Jakarta, Senin (10/12/2018).
Terdapat 97 pemerintah kabupaten/kota di Indonesia yang masuk zona hijau pada tahun 2018. Untuk Propinsi Lampung, hanya 3 kabupaten yang memperoleh predikat kepatuhan. Yaitu Lamsel, Pesawaran dan Pringsewu.
Menurut Ketua Ombudsman RI Prof. Amzulian Rifai, ada beberapa indikator yang membuat pemerintah kabupaten/kota masuk zona hijau berdasarkan survey kepatuhan terhadap pelayanan publik yang dilakukannya.
“Survey dilakukan untuk melakukan penilaian telah terpenuhinya kriteria dasar standar pelayanan publik sesuai UU 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Kriteria dasarnya antara lain maklumat pelayanan, ruang tunggu yang nyaman dan layak,” kata Amzulian.
Lalu menurutnya, keriteria dasar lainnya yaitu ketersediaan fasilitas khusus bagi kaum difable, adanya informasi pelayanan publik, adanya ruang menyusui, ruang pengaduan dan adanya petugas khusus pelayanan yang profesional.
“Kemudian, adanya indikator kepuasan masyarakat terhadap pelayanan dan adanya Standar Operasional Prosedur yang dipatuhi,” ujar Amzulian.
Sementara itu, menurut penjelasan Kabag Organisasi Sekretariat Pemkab Lamsel Puji Sukamto, survey kepatuhan oleh Ombudsman RI dilakukan terhadap 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ditambah tingkat kepuasan masyarakat terhadap standar pelayanan yang diberikan oleh ke-12 OPD tersebut.
“Ke 12 OPD tersebut adalah Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Disdukcapil, Dinas DPMPPTSP, Dinas Sosial, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Disnakertrans, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata, dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian,” pungkas Puji. (BE)