Lampung

Larangan Kapal Yang Berukuran Dibawah 5000 GT Lintas Merak Bakauheni di Tunda

SUARATRANS.COM, LAMPUNG SELATAN – Larangan kapal yang berukuran di bawah 5000 Gross Tonnage (GT), yang melayani lintas penyebrangan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan – Merak, Banten, di bulan Desember 2018 ditunda.

Berdasarkan surat dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jendral Perhubungan Darat Nomor: HK.202/19/DRJD/2018 tertanggal 14 Desember 2018, Perihal Pelaksanaan Peraturan Menteri Perhungan RI Nomor 88 Tahun 2014.

Bahwa pembatasan ukuran kapal dibawah 5000 GT pada lintas penyebrangan Merak – Bakauheni, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 88 Tahun 2014 sementara di tunda, dan akan disampaikan lebih lanjut setelah kegiatan angkutan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Kucurkan Rp5,1 Miliar Untuk Perbaikan Jalan di Tubaba, Begini Respon Ormas GRIB JAYA

Ketua DPC Gapasdap Lampung Selatan Warsa sangat mengapresiasi penundaan larangan kapal yang berukuran dibawah 5000 GT untuk melayani lintas penyebrangan Merak – Bakauheni, karena kapal yang sudah keluar dari lintasan penyebrangan merak-bakauheni, hingga sekarang belum mendapatkan tempat lintasan yang memadai, di sebabkan dermaga banyak yang tidak pas dengan ukuran kapal tersebut.

“Kapal-kapal kami memang ada yang di bawah 5000 GT, sampai detik ini banyak yang belum mendapat lintasan yang notabene adalah diprioritaskan oleh pemerintah tapi ternyata sampai dengan hari ini, ada banyak kapal yang diantaranya 13 kapal itu, masih ada yang belum mendapatkan tempat lintasan,” katanya, rabu (19/12/2018) di kantornya.

Baca Juga:  Jibom Gegana Lampung Laksanakan Sterilisasi Gereja Gereja Yang Merayakan Acara Misa Malam Natal 2021  

Dia juga sangat berharap dengan PM Hub Nomor 88 Tahun 2014 tentang larangan kapal yang beroperasi di bawah 5000 GT dilintas penyebrangan merak-bakauheni tidak di berlakukan lagi. Dirinya juga sangat mengapresiasi penundaan tersebut.

“Sampai kapan di berlakukan penundaan tersebut, kami belum tahu sampai kapan penundaan ditentukan. Dan kami sangat mengapresiasi penundaan tersebut, berarti pemerintah masih mau mendengarkan keluhan kami para pengusaha kapal penyebrangan yang ada di lintas penyebrangan merak bakauheni. Karena demaga 1 dan 2, masih layak untuk di sandari kapal di bawah 5000 GT.” Katanya. (WANDI)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button