Bupati Dawam Rahardjo, Mengeluarkan Surat Imbauan Pelaksanaan Apel Pagi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur
SUKADANA-(Suaratranz)- Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo mengimbau kepada jajarannya untuk melaksanakan apel pagi setiap Senin secara rutin, mulai awal 2022.
“Diimbau agar seluruh ASN di lingkungan Pemerintah kabupaten Lampung Timur menyelenggarakan apel pada hari Senin pagi setiap minggunya terhitung sejak hari pertama kerja di tahun 2022, yaitu pada Senin, 3 Januari 2022,” kata Dawam saat di konfirmasi awak media pada Minggu, (2/1/2022).
Imbauan untuk menyelenggarakan apel pada hari Senin setiap minggunya tertuang dalam surat imbauan Menteri Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) yang diteken pada 30 Desember 2021.
Menurut Dawam mengutip imbauan Menpan RB Tjahjo Kumolo bahwa pelaksanaan apel pagi bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air, serta pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia. Selain itu, juga untuk menumbuhkan disiplin bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Menindaklanjuti Surat Imbauan Menpan RB, pihaknya juga sudah mengeluarkan Surat Imbauan Pelaksanaan Apel Pagi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
Adapun imbauan pelaksanaan apel pagi tersebut diikuti oleh seluruh pejabat, pegawai dan Camat se- Kabupaten Lampung Timur. Dawam mengingatkan bahwa dalam pelaksanaan apel pagi wajib memperhatikan jumlah peserta, jarak aman, protokol kesehatan, serta perkembangan kasus Covid-19.
Bupati Dawam juga meminta agar pelaksanaan apel tidak mengganggu pelayanan publik. “Kegiatan apel tidak mengurangi kualitas dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat.”
Harapan Bupati Dawam kepada jajarannya di tahun 2022 ini untuk tetap meningkatkan disiplin, etos kerja dan jiwa korsa.
“Saya minta kepada semua ASN untuk bekerja secara profesional dengan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Tahun 2022 harus lebih baik dari tahun sebelumnya.” tegasnya.
Bupati Dawam juga akan memberlakukan sanksi terhadap ASN Pemkab Lampung Timur yang tidak menghadiri apel mingguan tersebut mulai dari melayangkan surat teguran hingga saksi adminstrasi seperti penundaan kenaikan pangkat.
“Sanksi itu berlaku untuk setiap ASN Pemkab Lamtim yang tidak mengikuti apel tanpa izin atau keterangan,” janjinya.
(Red)