Politik

Fraksi Golkar : Pemalsuan Tanda Tangan, Pengalihan Isu seleksi Sekdaprov

BANDARLAMPUNG, SUARATRANS – Fraksi Golkar DPRD Lampung menuding pemberitaan tentang dugaan tanda tangan palsu merupakan penghantar isu seleksi yang sedang dikerjakan  Komisi I DPRD Lampung terkait seleksi Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Lampung, Tony Eka Candra menjelaskan, adanya pemberitaan terkait pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan anggota Fraksi Partai Golkar Ririn Kuswantari dengan tegas dibantahnya.

Isu pemalsuan tandatangan yang berkembang di media sosial merupakan pergeseran isu utamanya, yaitu bagaimana DPRD melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD) melaksanakan fungsi pengawasan terhadap seleksi Jabatan Tinggi Madya Sekdaprov Lampung.

 “Hari ini kita sudah mendengar langsung keterangan dari anggota Fraksi Partai Golkar yang saat ini duduk sebagai Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Ririn Kuswantari dan telah dijelaskannya secara gamblang dan detail, bahwa apa yang muncul di media sosial terkait pemalsuan tanda tangan adalah tidak benar. Akibat dari isu tersebut Ibu Ririn Kuswantari merasa tersakiti, teraniaya, terdzolimi dan ini adalah fitnah, dan apa yang dirasakan Ibu Ririn juga dirasakan oleh Fraksi Partai Golkar,” tegas Tony saat menggelar Konferensi Pers di Ruangan Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Lampung, Senin (15/10/2018).

Baca Juga:  50 Bacaleg Dari Partai Golkar Lampung Timur, Daftarkan Diri Ke KPU Lamtim

Seharusnya, tegas dia, isu utamanya adalah bagaimana DPRD melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD) melakukan fungsi pengawasan terhadap seleksi Jabatan Tinggi Madya (Sekda), karena sebagaimana aturan perundangan Pemerintahan Daerah adalah Kepala Daerah dan DPRD.

Tony yang didampingi anggota Fraksi Partai Golkar lainnya yakni Ririn Kuswantari, Riza Mirhadi, I Nyoman Suryana, FX. Siman, Thaib Husin dan Ali Imron juga menegaskan, terkait seleksi jabatan tinggi madya yang dilakukan indikasinya terbuka tetapi tertutup, karena kepala daerah seyogyanya memberikan kesempatan sebesar-besarnya dan peluang yang sama kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah memenuhi peraturan perundangan-undangan untuk mengikuti seleksi tersebut.

Menurutnya, seleksi yang ada terindikasi tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Mangement Pegawai Negeri Sipil (PNS), Peraturan MENPAN-RB Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan instansi pemerintah.

“Pada hakekatnya aturan perundangan tersebut menyatakan bahwa, Pengisian Jabatan Tinggi Madya, baik itu di Kementerian, Kesekretariatan Lembaga Negara, Lembaga Nonstruktural dan Instansi Daerah, dilakukan secara terbuka, kompetitif, adil dan setara. Tidak boleh melakukan diskriminasi dan nepotisme. Pada awalnya sebanyak 9 orang yang memasukkan berkas untuk mengikuti seleksi, tetapi yang mendapat rekomendasi dari gubernur ada 4 orang, dan ini perlu dipertanyakan oleh anggota dewan,” jelas Tony.

Baca Juga:  Kapolres Tulang Bawang: Tidak Ada Personel Yang Selfi Dengan Peserta Pemilu

Tony juga menjelaskan, beberapa nama yang tidak masuk dalam rekomendasi Gubernur Lampung seperti Kherlani dan Fahrizal Darminto yang dinilai berprestasi, dan tidak pernah memiliki permasalahan di dalam menjalankan tugas dan pengabdian selama ini.

“Saya mencontohkan Pak Kherlani, saat ini pangkatnya paling tinggi golongan 4-E dan dia tidak pernah ada permasalahan di dalam menjalankan tugas dan pengabdianya selama ini, tetapi tidak mendapat rekomendasi dari gubernur. Kemudian Pak Fahrizal Darminto yang saat ini pangkatnya golongan 4-D, juga sudah mengikuti Lemhanas dan tidak pernah ada permasalahan selama menjalankan tugas dan pengabdianya di jajaran Pemerintahan Provinsi Lampung, juga tidak mendapatkan rekomendasi dari gubernur, dan inikan salah satu contoh saja yang perlu dipertanyakan oleh komisi I sebagai Alat Kelengkapan Dewan di dalam menjalankan fungsi pengawasannya, belum lagi mekanismenya, apakah sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan, sehingga Partai Golkar dengan ini mendukung upaya komisi I untuk melakukan fungsi pengawasan di dalam seleksi Jabatan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintahan Provinsi Lampung,” pungkasnya. (BOWO)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button