Berita Media Globalberita terkiniDaerahSumatera Selatan

KASUS KORUPSI DANA BOS SMP 1 SIKAP DALAM AKAN DILAPORKAN KETUA LSM GERHANAKEPIHAK YANG BERWAJIB

EMPAT LAWANG (Suara trans.com) -kepala sekolah SMP 1 Sikap dalam Kecamatan Sikap Dalam Kabupaten Empat Lawang diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan operasional sekolah (BOS) Selasa (30-5-2023)

Berdasarkan data yang kami Dapat tahap 1 sampai 3 yaitu
Tahap 1 Anggaran Dana BOS tahun 2022 Rp 135.300.000Jumlah dana yang diterima sekolah Jumlah dana yang diterima sekolah.Sedang Disalurkan Jumlah Siswa Penerima 410 Rincian Penggunaan penerimaan Peserta Didik baru perpustakaan Rp 3.000.0 kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 12.217.987 kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 34.830.700 administrasi kegiatan sekolah Rp 5.960.000 pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 6.800.000 langganan daya dan jasa Rp18.251.313 pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp8.100.000 pembayaran honor Rp 46.140.000Total Dana Rp 135.300.

Tahap 2 Anggaran Dana BOS 2022
179.080.000Jumlah dana yang diterima sekolah Sedang Disalurkan Status Jumlah Siswa Penerima 407 Tanggal Pencairan 06 Juni 2022Rincian Penggunaan penerimaan Peserta Didik baruRp 7.342.000pengembangan perpustakaanRp 22.000.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 18.892.000 kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 30.922.000 administrasi kegiatan sekolahbRp 11.339.000 pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan langganan daya dan jasa Rp 2.250.000 pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 4.050.000
pembayaran honor Rp82.285.000 TotalDana Rp 179.080.000

Baca Juga:  Holda Anggota DPRD Provinsi Sumsel di Empat Lawang, Warga Disawer Uang Lima Ribuan

Tahap 3 Anggaran Dana BOS Rp 134.310.000 Jumlah dana yang diterima sekolah Sedang Disalurkan Status Jumlah Siswa Penerima407Tanggal Pencairan 17 Oktober 2022 Rincian Penggunaan penerimaan Peserta Didik baruRp 200.000 pengembangan perpustakaan Rp 400.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 12.430.000 kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 42.888. 100administrasi kegiatan sekolah
Rp 18.093.900 pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 4.590.000 langganan daya dan jasa Rp 1.800.000 pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 5.160.000 pembayaran honor Rp 48.748.000 Total Dana Rp 134.310.000

Baca Juga:  Semarak lomba 17 agustus pemerintah kabupaten empat lawang mengadakan lombah fashion show

Berdasarkan data di atas jika memang benar terbukti bersalah Kepala sekola SMP 1 sikap dalam kc.ulu Musi Akan dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 hurup B UU RI
No 31 tahun 1999 sebagai mana dirubah dengan UU RI NO 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

atau kedua, pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi juncto undang-undang 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi.

Dan sampai sekarang pihak sekolah belum bisa di hubungi baik dari pesan whatsaap maupun telpon. dan ketua LSM GERHANA akan melaporkan masalah ini ke pihak yang berwajib untuk di proses lebi lanjut sesuai dengan undang undang yang berlaku

Laporan :Yuda pranata

Artikel Terkait

Back to top button