Berita Media Globalberita terkiniDaerahLampungTanggamus

Oknum ASN Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Tanggamus di Laporkan Tim Kuasa Hukum Paslon Bupati No Urut 02 ke: Bawaslu

Laporan : Suryadi

Tanggamus,(SuaraTrans.com) Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang jabatannya sebagai Kepala Bidang (Kabid) Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus inisial IBK, secara resmi dilaporkan oleh Tim Kuasa Hukum Paslon Bupati Nomor Urut 2 ke pihak Bawaslu. Kamis (21/11/2024)

Laporan tersebut lantaran IBK di anggap tidak netral dalam Pilkada Kabupaten Tanggamus yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

Tim Kuasa Hukum Paslon Bupati Tanggamus Nomor Urut 2, Azhari, S.H.M.H., mengatakan bahwa oknum Kabid Dikdas Disdik Tanggamus diduga telah melanggar PP nomor 94 tahun 2021 pasal 5 huruf n.

Baca Juga:  Perangi Narkoba, Kapolres Bersama PJ. Bupati Mesuji Launching Kampung Bebas dari Narkoba

“Yang bersangkutan sudah jelas melanggar netralitas ASN karena diduga ikut memberikan dukungan kepada Paslon Bupati nomor urut 01,”Kata Azhari pada Tanggal 20 November 2024.

Azhari juga menjelaskan, bahwa didalam UU nomor 20 tahun 2023 pasal 2 huruf f, setiap ASN dilarang untuk berpihak terhadap kepentingan siapapun, termasuk memberikan dukungan kepada Calon Bupati Tanggamus Nomor Urut 01.

“Selain itu juga masih ada sejumlah aturan yang mendasari prinsip netralitas ASN termasuk larangan untuk berpihak kepada salah satu Cakada,”Jelas Azhari

Kemudian dalam laporannya tersebut, Azhari meminta kepada pihak Bawaslu dan Gakkumdu Kabupaten Tanggamus agar segera memanggil dan memproses IBK yang notabenenya sebagai ASN di lingkungan Pemkab Tanggamus.

“Yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi tegas berdasarkan pasal 188 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).”Ujar Azhari

Baca Juga:  Pori Karlia Sulpakar buka kegiatan sosialisasi Anti ( KDRT ) Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Didalam prinsip netralitas ASN, bahwa ASN diharuskan untuk tidak berpihak kepada partai politik atau calon tertentu dalam setiap proses pemilihan umum termasuk pilkada.

Sementara IBK diketahui telah memerintahkan kepada Kepala Sekolah SMPN 1 dan SPLP Bandar Negeri Semuong (BNS) untuk menyuruh Dewan guru bersama keluarganya agar mendukung Paslon Bupati Tanggamus nomor urut 01.

Selain Kepala Sekolah SMPN 1 dan SPLP di Kecamatan Bandar Negeri Semuong, IBK juga diduga telah memberikan perintah kepada Kepala Sekolah di Kecamatan Kotaagung dan Kecamatan Kotaagung Timur, untuk tujuan yang sama.

Dengan adanya dugaan keberpihakan seorang oknum ASN terhadap salah satu Paslon Bupati Tanggamus tersebut dapat merusak Citra mereka sebagai pelayan publik khususnya di Dunia pendidikan yang seharusnya menjadi contoh terhadap semua pihak .(Tim)

Artikel Terkait

Back to top button