Kota Metro

Pemkot Metro Gelar Rapat Penetapan Kebijakan Diberlakukan Nataru

Kota Metro-(Suaratranz)- Pemerintah kota Metro melaksanakan Rapat Koordinasi penetapan kebijakan yang akan diberlakukan pada Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru). Senin, 6 Desember 2021.

Walikota kota Metro, Wahdi Sirajuddin mengatakan Rapat Koordinasi ini dilakukan secara Vertikal dengan Camat, Lurah dan OPD terkait dengan bahasan penetapan status PPKM yang akan diterapkan di kota Metro.

Artikel Terkait
Foto, Pemkot Metro
Foto, Pemkot Metro

“Kita akan menggunakan PPKM level 3 pada hari libur Nataru. Dalam hal ini tentu kita kembali pada ketentuan level 3. Yang sesuai dengan Inmendagri.”ungkapnya saat diwawancarai di Rumah Dinas Walikota.

Baca Juga:  Wagub Nunik Hadiri Muswil IX DPW PPNI Lampung di Kota Metro

Dia pun menegaskan penetapan kebijakan ini bersifat sementara dan tidak merubah status level persebaran Covid-19 yang ada di kota Metro.

“Dengan pemahaman pemerintah tidak merubah level status kita, kita tetap level 1 tetapi pada tanggal 24 Desember sampai tanggal 2 Januari itu kita menetapkan pemberlakuan PPKM level 3.”ungkapnya.

Dia juga menambahkan kebijakannya sama seperti yang sudah pernah kita terapkan sebelumnya.

Baca Juga:  Pemkot Metro Melalui Bappeda Metro, Gelar Seminar Creative Hub

“Ya contohnya peraturan pernikahan tidak boleh melakukan pesta harus di KUA. Seperti peraturan kemarin tidak boleh pesta tidak boleh menggunakan musik.”ungkapnya.

Dia menambahkan akan mamaksimalkan pembatasan mobilitas masyarakat agar stabilitas penanggulangan pandemi tetap terkendali.

“Disetiap perbatasan juga akan dilakukan penyekatan. Untuk membatasi mobilitas masyarakat. Juga akan mengoptimalisasikan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.”tambahnya.

Kita juga akan menyambung rapat tanggal 8 dengan Kapolda, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan semua OPD akan terlibat termasuk penyiapan kita dalam menjaga stabilitas Nataru ini. (Red)

Artikel Terkait

Back to top button