tulang bawang

Beranikah DPRD Rekomendasikan Copot Dan Batalkan SE Kadis Kominfo Tuba

Tulangbawang – (Suara Trans.Com) – Menindaklanjuti aksi damai Forum Wartawan Tulangbawang Bersatu (FWTB) beberapa hari yang lalu, DPRD langsung mengambil inisiatif untuk melakukan Hearing dengan Dinas Kominfo terkait keluhan ratusan Media yang ada di kabupaten Tulangbawang (Tuba) agar Kadis Kominfo beserta jajarannya di copot dan membatalkan Surat Edarannya (SE) yang telah merugikan Perusahaan Pers serta wartawan yang ada diKabupaten Tuba.

Di informasikan melalui Group FWTB bahwa hari ini, (Rabu, 17/9) telah di jadwalkan pihak DPRD akan memanggil Dinas Kominfo untuk mempertanyakan apa permasalahan yang terjadi sehingga ratusan media telah melakukan aksi damai beberapa hari yang lalu baik di Kantor Bupati maupun di Kantor DPRD.

Artikel Terkait

Koordinator Lapangan FWTB Erwinsyah mengatakan , Alhamdulillah pihak DPRD telah mengambil langkah cepat dan langsung mengagendakan untuk Hearing dengan Dinas Kominfo terkait 5 tuntutan FWTB tersebut.

Baca Juga:  Jika Terpilih, Junerdi Siap Shodaqoh Setengah Gaji untuk Kaum Dhuafa 

Kita bersama sama menyaksikan dan mengawal hearing tersebut, apakah berani pihak DPRD untuk merekomendasikan ke Pemkab Tuba atau malah sebaliknya pihak DPRD berpihak kepada kebijakan yang di ambil oleh Dinas Kominfo. Sehingga rekan-rekan media merasa kurang bersahabat dengan Dinas Kominfo,” ucap Erwin.

Sebagai masukan, untuk DPRD yang hari ini akan melakukan Hearing dengan Dinas Kominfo. Seyogyanya Dinas Kominfo itu harus bersinergi dengan rekan-rekan media baik lokal maupun luar daerah sehingga Kabupaten Tulangbawang dapat kondusif, akan tetapi kami nilai Kadis Kominfo seperti sengaja memperkeruh suasana dan membuat sejarah kelam untuk kabupaten Tulangbawang. Dengan adanya ratusan Media yang melakukan aksi damai,” jelasnya.

Seperti diketahui kelima tuntutan FWTB diantaranya :
1. Meminta Bupati Tulangbawang segera mengganti Kadis, Sekretaris,Kabid II dan Kasie Bidang pengelolaan kemitraan Dinas Kominfo Tulangbawang. Karena dianggap gagal menjadi mediator yang baik antara rekan-rekan Pers dengan Pemkab Tulangbawang.

Baca Juga:  Bupati Winarti Silaturahmi Dengan 1570 Honorer dan 268 ASN

2. Meminta Bupati Tulangbawang membatalkan Surat Edaran Kadis Kominfo tgl.12 Maret 2025 no : B/400.14.5.6/42
IV.14/III/2025 tentang Kriteria perusahaan Pers pada relasi media, karena dasar kebijakan tersebut di anggap bertentangan dengan UU No 40 THN 1999 tentang Pers.

3. Meminta Bupati Tulangbawang menganggarkan kembali anggaran Publikasi dan belanja Surat Kabar(Koran cetak bukan koran Digital) di setiap Satker seperti semula dan mengembalikan anggarannya untuk di kelola di satker masing-masing ( tidak di satu pintukan di Diskominfo Tuba).

4. Meminta agar Diskominfo Tuba menerapkan pendataan jumlah Perusahaan Pers dengan memperhitungkan spesifikasi dan great Media untuk kerjasama dengan Pemkab setempat.

5. Meminta agar pejabat Diskominfo Tuba kedepannya bisa memberikan pelayanan yang lebih efektif transparan terhadap tata kelola media dan realisasi anggaran belanja barang dan jasa (Publikasi , Advetorial dan Surat kabar)

Sampai berita ini diterbitkan belum satupun pihak DPRD dapat dimintai keterangan sementara ketua DPRD Dihubungi dalam keadaan sibuk.
(Jndka).

Artikel Terkait

Back to top button