Prihal permohonan maaf heni terkait pencemaran nama baik yang dilakukan nya
Empat Lawang(suaratrans.com) kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Heni Nofilia. Dengan Ayunda Elfita Agustina. Mantan kepala sekolah SD N 2 Muara pinang. Jum’at (8-9-2023).
Permintaan maaf ini tercapai setelah Heni Nofilia warga desa jalan jati Kel.Pendopo mengakui khilaf dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Ayunda Elfita Agustina. Mantan kepalah sekolah SD N 2 muara pinang
Ada pun lampiran surat permintaan maaf Heni Nofilia terlampir di bawah ini.
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :Heni Nofilia Binti Jauhari
Umur : 37 Tahun
Alamat : Jalan jati kel. Pendopo kec. Pendopo Kab. Empat Lawang
Pada kesempatan ini saya, heni nofilia (pemilik akun facebook novi dian) menyampaikan dan memohon maaf yang sebesar besarnya atas tindakan saya yang membuat, menciptakan dan menyebarluaskan tulisan fitnah melalui media sosial (facebook) pada tanggal 28 agustus 2023.
Saya menyadari bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan dapat di pidana, serta tidak boleh di tiru oleh siapa pun. Saya juga menyadari bahwa tindakan saya tela memberikan dampak yang merugikan bagi Ayunda Elfita Agustina dan keluarga.
Saya berjanji untuk tidak mengulangi tindakan tersebut dan bersedia menerima sanksi apapun.
Sekali lagi, saya mohon maaf yang sebesar besarnya atas tindakan tidak bertanggung jawab saya. Saya berharap dapat memulikan kepercayaan yang hilang dan kembali bekerja sama.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sungguh-sungguh tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Kejadian ini menjadi pelajaran kepada masyarakat agar tidak meniru perbuatan pelaku dengan menyebar luaskan sesuatu yang bisa mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik.