Hukum Kriminallampung tengahPolda Lampung

Diduga Menipu Janjikan CPNS, Oknum Pensiun PNS Lampung Timur Diamankan Polisi

Lampung Tengah-(Suaratrans)- Seorang Pria berinisial SN (61) warga Desa Taman Cari, Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, ditangkap polisi diduga melakukan penipuan dengan modus rekrutmen CPNS. Pasalnya korban mengalami merugi hingga Rp.132.900.000,- juta.

Penasehat Hukum, Dikki Kurnia Azis, S.H mengatakan korban melapor ke polisi pada 22 Juni 2023. Korban berinisial L (56) warga Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah.

“Modus operandi yang dijalankan pelaku SN ini menjanjikan bisa meloloskan masuk CPNS dengan meminta sejumlah uang,” kata Dikki Kurnia Azis, S.H melalui keterangan tertulis, Sabtu (6/1/23), kepada media.

Baca Juga:  Baru Pulang Haji, Musa Ahmad Gelar Halal Bihalal

Dikki Kurnia Azis, S.H menjelaskan, kasus ini berawal pada Juni 2018. Saat itu korban berkenalan dengan pelaku. Pelaku mengaku bisa memasukkan anak korban menjadi CPNS.

“Pelaku ngomong ke korban punya saudara di (BKN) Badan Kepegawaian Negara. Setelah itu korban mulai percaya dan tertarik atas apa yang disampaikan. Kemudian menyerahkan uang sebesar Rp.132.900.000,- juta kepada pelaku sejak 2018 hingga 2021,” terangnya.

Anak korban tidak pernah mengikuti tes seleksi CPNS, namun dijanjikan Terima beres hingga muncul NIP hingga diterima PNS. Namun dalam pengumuman tes seleksi CPNS pada bulan 2019, anak korban dinyatakan tidak lolos seleksi.

“Karena tidak lolos seleksi, korban meminta uangnya sebesar Rp.132.900.000,- juta kembali. Tapi pelaku tidak kunjung mengembalikan sehingga korban atau pelapor melaporkan ke pihak kepolisian Polres Lampung Tengah, ” jelasnya.

Baca Juga:  Hapus Stigma Lampung Daerah Begal, Polda Lampung Wujudkan Lampung Aman  

Atas laporan tersebut, polisi telah berhasil mengamankan pelaku. Dari kasus tersebut polisi mengamankan sebuah barang bukti tanda terima uang sejumlah Rp.132.900.000,- juta, untuk pembayaran penerimaan (CPNS) tertanggal 12 Juni 2018 di seputih banyak Lampung Tengah.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 378 dan 372,” ungkap Dikki Kurnia Azis, S.H.

Dikki Kurnia Azis, S.H selaku penasehat Hukum mengimbau masyarakat agar tidak percaya kepada oknum pihak manapun yang menjanjikan lolos tes CPNS dengan sebuah imbalan tertentu.

“Semoga hal-hal yang seperti itu tidak terulang lagi dan lebih baik kita berusaha bekerja semaksimal mungkin. “Jadikan ini pengalaman untuk kita semuanya,” pungkasnya. (Red/Tim) 

Artikel Terkait

Back to top button