Nasional

Edarkan Sabu, Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung Ringkus Warga Kaliawi Persada

Bandar Lampung,(Suaratrans.com) -Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap AD (31), Laki laki warga Jalan H. Agus Salim Kaliawi Persana Kecamatan Tanjung Karang Barat Bandar Lampung.

 

Artikel Terkait

AD (31) diamankan oleh petugas lantaran kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil extacy.

 

Petugas mengamankan AD (31) di depan sebuah rumah yang terletak di Jalan Imam Bonjol Gang Umar Kelurahan Sukajawa Kecamatan Tanjung Karang Barat Bandar Lampung pada Jumat (08/09/2023) malam.

 

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, S.H, S.I.K.,M. H., mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M., mengungkapkan bahwa penangkapan AD (31) berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar terkait sering terjadinya aksi penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.

Baca Juga:  Jelang Natal PT. ASDP Optimis Pelayanan Lancar dan Apresiasi Rencana Kenaikan Tarif Mulai Desember

 

“AD (31) kita tangkap saat akan mengantar barang haram tersebut ke JP (DPO)” Ungkap Kompol Gigih.

 

Kasat Res Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih menambahkan bahwa saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 6 paket sedang sabu, 2 paket kecil sabu, 3 pill extacy, 1 buah timbangan digital, 10 plastik klip bening didalam tas milik pelaku AD (31).

 

“Modusnya, AD (31) mengantarkan paket narkoba sesuai dengan pesanan artinya face to face” jelas Kompol Gigih.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AD (31) menerima upah sebesar 5 juta rupiah untuk bisa mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 50 gram.

Baca Juga: 

 

“Kita masih dalami, siapa orang yang menyuplai barang haram tersebut ke AD (31) dan kepada siapa saja AD (31) menjual barang haram tersebut” ungkap Kompol Gigih.

 

“Pasarnya masih di seputaran wilayah Tanjung Karang Barat” Jelas Kompol Gigih.

 

Untuk JP (DPO), Petugas masih melakukan pendalaman, apakah yang bersangkutan ini termasuk kaki tangan (jaringan) atau hanya sebagai pembeli.

 

Akibat perbuatannya, Pelaku AD (31) dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat(2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 Tahun. (*)

Artikel Terkait

Back to top button