Hukum

Pencuri HP Diamankan Tim Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu

Suaratrans, WAY KANAN – Pencuri Hand Phon (HP) di amankan Tim Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu, Rabu (11/12/2019).

Pelaku inisial RB (21) Warga Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Panit 1 Unitreskrim Polsek Blambangan Umpu Ipda Ferry Yusida menyampaikan pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2019 telah terjadi tindak pidana pencurian di rumah Hengky (19) di Kampung Sangkaran Bhakti, Blambangan Umpu.

Baca Juga:  Bawa Senpi Ilegal, Pemuda Ini Ditangkap Satreskrim Polres Tulang Bawang

Diduga pelaku pada hari minggu (1/12/2019) masuk kedalam rumah sekitar 03.00 WIB pada saat korban tertidur dan korban baru menyadari telah terjadi pencurian setelah dibangunkan oleh Dwi pada pukul 09.00 WIB pagi, ketika dicek barang apa yang hilang, pelaku mengambil Handphone merk Oppo A3S warna ungu diatas laci kamar korban.

Kronologis penangkapannya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat pada Hari senin tanggal 10 desember 2019 sekitar pukul 11.00 WIB tentang keberadaan pelaku di depan stasiun kereta api Blambangan Umpu.

Baca Juga:  2 Nelayan Ditangkap Polsek Dente Teladas

“Petugas langsung melakukan penyelidikan yang mengarah kepada pelaku inisial RB, sesuai informasi dan ciri-ciri yang diperoleh akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Oleh petugas langsung dibawa menuju mako Polsek Blambangan Umpu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Ipda Ferry Yusida.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (YULIANTO/MS)

Artikel Terkait

Back to top button