Hukum

Bawa Senpi Ilegal, Pemuda Ini Ditangkap Satreskrim Polres Tulang Bawang

SUARATRANS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap FA als MA (17), yang merupakan pelaku tindak pidana membawa, menguasi dan menyimpan senpi (senjata api) beserta amunisi tanpa hak.

Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Selasa (27/11/2018), sekira pukul 21.00 WIB, di salah satu warung yang beralamat di Kampung Tri Dharma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Artikel Terkait

“FA als MA yang berprofesi buruh, merupakan warga Tiyuh/Kampung Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujarnya, rabu (28/11/2018).

Baca Juga:  14 Pelaku Tindak Pidana, 5 Diantaranya Spesialis Pembobol ATM, Diamankan Satreskrim Polres Tulang Bawang

Pelaku FA als MA merupakan target operasi (TO) pada pelaksanaan Operasi Waspada Krakatau 2018, yang sedang di gelar oleh Polres Tulang Bawang dan Polsek Jajaran.

“Pelaku ditangkap oleh petugas kami saat sedang berpesta miras di warung tuak, saat dilakukan penggeledahan ditemukan senpi rakitan jenis revolver berikut 2 butir amunisi aktif call 5,56 mm, yang diselipkan oleh pelaku dipinggang kanannya, selanjutnya pelaku berikut BB (barang bukti) langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” papar AKP Zainul.

Baca Juga:  Warga Kampung Wono Agung di Amankan Satpolair Tulang Bawang

Untuk diketahui bersama, pelaku sudah 2 kali melakukan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Banjar Agung dan semuanya telah dilakukan upaya diversi oleh penyidik Polsek.

“Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, tentang larangan kepemilikan senpi illegal. Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.” Tandas AKP Zainul.(TONI)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button