Hukum

Kejaksaan Negeri Tuba “Kawal” BUMD di Tubaba

Suaratrans, TULANGBAWANG – Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang Ansari SH.,M.Hum dan Direktur Utama PT BPRS (Tubaba) Syaripudin Taib SE, penandatangan Nota kesepahaman (MOU). di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Tulangbawang, Selasa (10/12/ 2019).

Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang Ansari SH.,M.Hum memberikan Apresiasi yang sebesar besarnya kepada PT BPRS Tani Tubaba karena telah mempercayai Kejaksaan Negeri Tulangbawang untuk memberikan bantuan Hukum berupa Bantuan Hukum Litigasi Maupun Non Litigasi, Diharapkan dengan terjalinya kerjasama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara tersebut dapat membantu PT BPRS Tani Tubaba ketika berhadapan dengan hukum, Khususnya Hukum Perdata, mengingat PT BPRS Tani Tubaba merupakan BUMD Milik Pemkab Tubaba yang bergerak di bidang Perbangkan, dimana dalam setiap kegiatanya tidak luput dari perjanjian kerjasama, hutang piutang maupun kesepakatan yang merupakan ruang lingkup hukum perdata.

Baca Juga:  Warga: Terima Kasih Pak Nanang

“Selain itu melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Tulangbawang PT BPRS Tani Tubaba dapat meminta bantuan Hukum baik Litigasi yaitu bantuan hukum jika PT BPRS Tani Tuababa terlibat masalah hukum Perdata di Persidangan baik sebagai penggugat maupun tergugat, dan Bantuan Hukum Non Litigasi berupa penagihan Piutang kepada pihak yang melakukan Pinjaman kepada PT BPRS Tani Tuababa,” jelasnya.

Lanjut Ansari, paling utama pemberian bantuan hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) ini tidak mengenal Sucses Fee dengan kata lain gratis.

Baca Juga:  Satlantas Polres Tulang Bawang Berhasil Menilang 2.711 Pelangar

“Diharapkan dengan terjalinya kerjasama ini dapat meningkatkan Pendapatan PT BPRS Tani Tubaba, yang juga berdampak pada meningkatnya Pendapatan Kabupaten Tubaba,” harpnya.

Ditempat yang sama Syaripudin Taib SE yang merupakan Direktur Utama PT BPRS Tani Tubaba dalam sambutanya menyampaikan, ucapan terima kasih yang sebesar besarnya kepada Kejaksaan Negeri Tulangbawang karena berkenan untuk mendampingi PT BPRS Tani Tubaba dalam menghadapi Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Tentunya Bantuan Hukum yang diberikan Oleh Kejaksaan Negeri Tulangbawang sangat bermanfaat bagi PT BPRS Tani Tubaba dalam bertindak, baik dalam mengambil keputusan, membuat Perjanjian, serta melakukan penagihan terhadap Kreditur yang bermasalah,” paparnya. (RED)

Artikel Terkait

Back to top button