Hukum

Warga Dusun Simpang Melungun di Tangkap Polisi

Suaratrans, WAY KANAN – Warga Dusun Simpang Melungun Kampung Suka Negeri, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, diamankan Polres Kabupten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatnarkoba AKP I Made Indra Wijaya menyampaikan, Polres Way Kanan berhasil mengamankan satu orang Inisial HT (29) Warga Dusun Simpang Melungun, Kampung Suka Negeri, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, diduga melakukan peredaran gelap narkotika dalam bentuk tanaman diduga jenis ganja di Kampung Suka Negeri Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan, Senin (09/12/2019).

Penagkapan berawal dari Informasi masyarakat di salah satu rumah di Kampung Suka Negeri Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan sering terjadi peredaran gelap Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman jenis Ganja.

Baca Juga:  Polres Mesuji Melakukan Pembinaan Terhadap Bhabinkamtibmas-nya

Setelah memperoleh informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan hasil saat dirumah tersebut pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2019 sekitar pukul 13.00 Wib diamankan satu orang laki-laki yang berinisial HT diduga melakukan peredaran gelap narkotika.

Oleh petugas HT lansung diamankan karena saat penggeledahan rumah, diperoleh hasil berupa barang bukti dua bungkus potongan kertas koran didalamnya berisi diduga narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja, tiga lembar  potongan kertas koran, satu bungkus kertas rokok, satu bungkus kertas rokok, dua unit Hp android yang ditemukan di dalam lemari pakaian kamar rumah HT.

Baca Juga:  Markas Daerah Laskar Merah Putih Provinsi Lampung Dibekukan

Berdasarkan hasil keterangan HT  barang haram tersebut diperoleh dari palembang dengan cara membeli dari seorang laki-laki inisial KA sebanyak dua kali, dengan harga Rp.600 ribu rupiah dan setiap satu paket ganja Ganja dijual HT seharga Rp.100. ribu rupiah

Saat ini, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” Ungkap AKP I Made Indra Wijaya.

Atas perbuatannya TSK dapat dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun.  (YULIANTO/MS)

Artikel Terkait

Baca juga
Close
Back to top button