Polres Tanggamus Menemuan Ladang Ganja
SUARATRANS.COM, TANGGAMUS – Tim Khusus Opsnal narkoba dan Opsnal Reskrim Polres Tanggamus ungkap penemuan ladang ganja yang terletak di Pedukuhan Tulung Balak Dusun Kedaung Pekon Sukabanjar Kecamatan Kotaagung Timur Kabupaten Tanggamus.
Saat Press release yang digelar polres Tanggamus pada kamis (8/11/2018), Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK, M,Si mengungkapkan, sebanyak delapan puluh batang ganja siap panen dan dua puluh batang ganja kecil berhasil diamankan dari tiga titik lokasi.
“Selain itu, terdapat dua puluh satu batang ganja dalam semaian turut diamankan dari luas kebun yang mencapai dua hektare tersebut,” ungkap Kapolres Tanggamus AKBP I. Made Rasma.
Dari hasil temuan, lanjut Kapolres, anggota sat narkoba mendapati satu nama sebagai pemilik lahan yang dikenal dengan Awi Warga Pekon Kagungan Kecamatan Kotaagung Timur. Namun Awi yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka telah melarikan diri, dan telah masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
Meski sang pemilik lahan telah melarikan diari, akan tetapi Sat narkoba terus melakukan penyelidikan dan pengembangan. Alhasil diketahui ada satu nama lagi sebagai penggarap atas nama Mat Yusuf (59) warga dusun bayur pekon kotaagung kecamatan kotaagung.
“Tersangka Mat Yusuf sempat melarikan diri ke wilayah Jawa, dan akhirnya dapat diketahui bersembunyi di Kecamatan Cimanggis Kota Depok Provinsi Jawa Barat. Setelah mendapatkan alamat persembunyiannya, Petugas kepolisian melakukan pengamanan yang diketahui adalah rumah anaknya,” terang Kapolres.
Dari keterangan yang diberikan Mat yusuf, lanjut Kapolres, dirinya (Mat Yusuf) menggarap ladang ganja atas suruhan Awi sang pemilik ladang, dimana setiap minggunya sang penggarap mendapat upah sebesar Rp100-250ribu dari hasil penjualan.
Selain itu, Mat Yusuf turut mengakui bahwa sudah pernan memanen daun ganja sebanyak tiga kali.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit Handphone untuk berkomunikasi mereka. Lalu batang ganja besar siap panen 80 batang dengan tinggi 2 meter, Batang ganja kecil dengan tinggi 70 CM, dan 21 batang yang masih berupa bibit dengan tinggi 70 CM yang sedang disemai. Tersangka kita kenakan pasal yang dilanggar 111 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun,” Pungkasnya. (TEDDI)