Hukum

Tim Gabungan Reserse Narkoba  Polres Mesuji Bersama Polsek Tanjung Raya Amankan Dua Pengedar Shabu

SUARATRANS.COM, MESUJI – Tim gabungan Polsek Tanjung raya bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji berhasil melakukan penangkapan dua orang tersangka di tempat yang berbeda.

Dalam penagkapan yang di lakukan pada  senin 20 November 2018, berhasil mengamankan BS (30), kemudian di yang berbeda, diamankan NA (35), yang di ketahui, keduanya warga Asal Kecamatan Tanjung Raya Mesuji, Lampung.

Kapolsek Tanjung Raya Iptu Ataka menjelaskan, kejadian Bermula pada hari senin tanggal 20 November  2018, sekira pukul 17.30 WIB, tepatnya di Desa Gedung Ram Kecamatan Tanjung Raya.

“Dimana anggota Polsek  Tanjung Raya menerima informasi dari masyarakat sekitar, bahwa di salah satu rumah warga bernama BS, sering dijadikan tempat transaksi sabu-sabu,” katanya kamis (22/11/2018).

Lanjut dia, setelah mendapat informasi dari masyarakat, bersama anggota Polsek Tanjung Raya dan Sat Res Narkoba Polres Mesuji, melakukan penyelidikan, sekira pukul 17.30 WIB, anggota gabungan Res Narkoba berhasil melakukan pemberhentian terhadap tersangka, yang melintas dengan menggunakan sepeda motor honda supra warna merah, yang di kendarai oleh BS.

Baca Juga:  Warga Kampung Wono Agung di Amankan Satpolair Tulang Bawang

“Disitu, kami langsung  melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti (BB) narkotika, diduga jenis sabu-sabu. Untuk barang bukti yang di sita dari tersangka berupa, 1 buah korek api gas, uang pecahan 2000 rupiah, handphone merk hammer, dan 1 bungkus klip sabu, atas penangkapan tersebut kedua tersangka berikut barang bukti diamankan, untuk pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.

Lebih lanjut Kapolsek Iptu. Ataka mengatakan, dari kesaksian tersangka BS, langsung dilakukan pengembangan, di dapatkan tersangka baru NA, di Desa Mukti Karya, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji,  sekitar pukul 19.30 WIB.

“Dari tersangka NA, kita dapatkan barang bukti 1 buah tabung kaca pirek, 1 bong alat hisab sabu, 2 buah pipet, 5 buah korek api gas, dan 1 buah sendok sabu, terbuat dari selang pipet. Kemudian di temukan juga 2 butir peluru senpi yang masih aktif. Dan keduanya di bawa ke Polres Mesuji untuk keterangan lebih lanjut.

Sementara di tempat terpisah, Kapolres Mesuji AKBP Edi Purnomo, melalui, Kasat Narkoba Polres Mesuji AKP. Gigih Andri Putranto mengatakan, dalam pengungkapan perdagangan narkotika tersebut, bermula dari laporan dari masyarakat di wilayah Brabasan Kabupaten Mesuji, warga mencurigai aktivitas salah satu tersangka yang mengarah pada praktek penjualan barang haram tersebut.

Baca Juga:  Kencani Istri Orang di Hotel, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

“Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji bersama dengan jajaran semua Polsek di Kabupaten Mesuji, terus gencar melakukan pengungkapan dan penangkapan terkait kasus narkotika di wilayah hukum Kabupaten Mesuji. Ya, memang ada wilayah, ataupun daerah yang sulit di jangkau menggunakan kendaaraan roda empat, untuk melakukan penyelidikan, hal itu di karenakan letak geografis jalan yang rusak dan sempit, apalagi di musim penghujan saat ini, sehingga akses kesana sangat susah,” katanya.

“Meskipun demikian, kami dari Satuan Res Narkoba bersama jajaran Polsek tetap berusaha dan terus berkomitmen memberantas, dan mengungkap kasus narkoba di Kabupaten Mesuji, sehingga masyarakat mesuji dapat hidup tenang, dan masyarakat mesuji bebas dari bahaya narkoba. Untuk itu, perlu adanya dukungan dan peran serta masyarakat, khususnya masyarakat Mesuji dalam memberantas narkoba. Stop narkoba, diwilayah Kabupaten Mesuji bebas dari bahaya narkoba,” kata Gigih kepada awak media. (DHAMAR)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button